Konsistensi Polri di Jalan Terjal Reformasi
Selasa, 01 Juli 2025 - 16:21 WIB
Di masa transisi pascagerakan Reformasi 1998, Polri dan TNI memiliki tugas yang berat, menjaga dan mengamankan konflik vertikal dan horizontal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, Konflik Aceh Poso, Banyuwangi, Kalimantan, Kupang, Maluku, Papua, dan Timor Timur
Dalam era demokrasi peran Polri harus dikembalikan sebagai institusi penegak hukum yang berwajah sipil, jauh dari tampilan militer yang selama ini dibentuk dalam era Orde Baru. Salah satu cara untuk membentuk Polri berwajah sipil adalah dengan memisahkan polisi dari institusi ABRI. Polisi harus menjadi kekuatan penegakan hukum. Fungsi dan peran kepolisian di Indonesia sangat rancu bila dibandingkan dengan fungsi dan peran kepolisian di berbagai negara disebabkan sejak awal regulasi yang mengatur sudah keliru. Maka itu, lembaga kepolisian harus dikembalikan pada tempat dan posisi yang benar. Atas dasar inilah, dilakukan amendemen pada Pasal 30 (4) UUD 1945. Dalam Pasal 30 (4) UUD 1945 dijelaskan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Baca Juga: Pesan Presiden Prabowo ke Polri: Jaga Kekayaan Negara dan Kepercayaan Rakyat
Merujuk pada hasil amendemen pada Pasal 30 (4), MPR yang diketuai oleh Amien Rais, pada tanggal 18 Agustus tahun 2000, mengesahkan Tap MPR Nomor VI/ MPR/2000, tentang pemisahan TNI dan Polri.
Berikut ini adalah penjelasan pasal dalam Tap MPR Nomor VI/MPR/2000. Pasal 1 TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Pasal 2 (1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. (2) Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. (3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan. TNI dan Polri harus bekerja sama dan saling membantu.
Secara simbolis Pemisahan Polri dengan TNI ditandai dengan upacara pada tanggal 1 April 1999 bertempat di Mabes TNI Cilangkap. Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Sugiono menyerahkan Panji Tribrata Polri kepada Sekjen Dephan Letjen Fachrul Razi, selanjutnya Panji Tribrata diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol Roesmanhadi. Keberadaan Polri di bawah Kementerian Pertahanan hanya berlangsung setahun. Dengan Tap MPR No. VI/ 2000, memposisikan Polri langsung di bawah Presiden. Keberadaan Polri di bawah Presiden dengan harapan Polri menjadi, institusi kepolisian yang mandiri, profesional, bebas dari intervensi berbagai kepentingan politik.
Pemisahan Polri dari TNI, memberikan optimisme baru bagi penguatan masyarakat sipil dan demokrasi di Indonesia. Masyarakat berharap polisi menjadi kekuatan penegak hukum yang mandiri. Di era reformasi, polisi memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Demokrasi hanya bisa dijalankan oleh suatu masyarakat yang menghargai dan memiliki ketaatan pada aturan hukum. Di sinilah penting aparat penegak hukum.
Pemisahan Polri dari TNI memunculkan juga beberapa permasalahan karena ketidakjelasan aturan, misalnya konsep keamanan dan pertahanan. TNI memiliki kewenangan dalam bidang pertahanan, sedangkan Polri diposisikan untuk menjaga bidang keamanan. Definisi pertahanan yang selalu dikaitkan dengan ancaman terhadap negara dari kekuatan asing dan keamanan selalu diidentikkan sebagai gangguan terhadap kestabilan negara atau lingkungan masyarakat yang datang dari dalam.
Dengan berbagai model perang terbaru, perang hibrida dan asimetris, batasan antara keamanan dan pertahanan sulit dibedakan. Berbagai ancaman keamanan saat ini, melibatkan aktor lintas negara, misalnya penyelundupan narkoba dan narkoba bukan hanya ancaman dari aspek keamanan, tetapi dari aspek pertahanan. Penghancuran sebuah negara tidak harus menggunakan senjata konvensional, tetapi menggunakan senjata nonmiliter, seperti narkoba yang menyebabkan kehancuran warga negara, yang berdampak terhadap beban sosial, dan ekonomi negara akan semakin tinggi. Negara terbebani dengan banyak warga negara pada usia produktif tetapi tidak bisa berproduktif karena ketergantungan narkoba, yang menyebabkan rusaknya saraf dan organ tubuh yang lain.
Dalam era demokrasi peran Polri harus dikembalikan sebagai institusi penegak hukum yang berwajah sipil, jauh dari tampilan militer yang selama ini dibentuk dalam era Orde Baru. Salah satu cara untuk membentuk Polri berwajah sipil adalah dengan memisahkan polisi dari institusi ABRI. Polisi harus menjadi kekuatan penegakan hukum. Fungsi dan peran kepolisian di Indonesia sangat rancu bila dibandingkan dengan fungsi dan peran kepolisian di berbagai negara disebabkan sejak awal regulasi yang mengatur sudah keliru. Maka itu, lembaga kepolisian harus dikembalikan pada tempat dan posisi yang benar. Atas dasar inilah, dilakukan amendemen pada Pasal 30 (4) UUD 1945. Dalam Pasal 30 (4) UUD 1945 dijelaskan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Baca Juga: Pesan Presiden Prabowo ke Polri: Jaga Kekayaan Negara dan Kepercayaan Rakyat
Merujuk pada hasil amendemen pada Pasal 30 (4), MPR yang diketuai oleh Amien Rais, pada tanggal 18 Agustus tahun 2000, mengesahkan Tap MPR Nomor VI/ MPR/2000, tentang pemisahan TNI dan Polri.
Berikut ini adalah penjelasan pasal dalam Tap MPR Nomor VI/MPR/2000. Pasal 1 TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Pasal 2 (1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. (2) Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. (3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan. TNI dan Polri harus bekerja sama dan saling membantu.
Secara simbolis Pemisahan Polri dengan TNI ditandai dengan upacara pada tanggal 1 April 1999 bertempat di Mabes TNI Cilangkap. Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Sugiono menyerahkan Panji Tribrata Polri kepada Sekjen Dephan Letjen Fachrul Razi, selanjutnya Panji Tribrata diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol Roesmanhadi. Keberadaan Polri di bawah Kementerian Pertahanan hanya berlangsung setahun. Dengan Tap MPR No. VI/ 2000, memposisikan Polri langsung di bawah Presiden. Keberadaan Polri di bawah Presiden dengan harapan Polri menjadi, institusi kepolisian yang mandiri, profesional, bebas dari intervensi berbagai kepentingan politik.
Pemisahan Polri dari TNI, memberikan optimisme baru bagi penguatan masyarakat sipil dan demokrasi di Indonesia. Masyarakat berharap polisi menjadi kekuatan penegak hukum yang mandiri. Di era reformasi, polisi memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Demokrasi hanya bisa dijalankan oleh suatu masyarakat yang menghargai dan memiliki ketaatan pada aturan hukum. Di sinilah penting aparat penegak hukum.
Pemisahan Polri dari TNI memunculkan juga beberapa permasalahan karena ketidakjelasan aturan, misalnya konsep keamanan dan pertahanan. TNI memiliki kewenangan dalam bidang pertahanan, sedangkan Polri diposisikan untuk menjaga bidang keamanan. Definisi pertahanan yang selalu dikaitkan dengan ancaman terhadap negara dari kekuatan asing dan keamanan selalu diidentikkan sebagai gangguan terhadap kestabilan negara atau lingkungan masyarakat yang datang dari dalam.
Dengan berbagai model perang terbaru, perang hibrida dan asimetris, batasan antara keamanan dan pertahanan sulit dibedakan. Berbagai ancaman keamanan saat ini, melibatkan aktor lintas negara, misalnya penyelundupan narkoba dan narkoba bukan hanya ancaman dari aspek keamanan, tetapi dari aspek pertahanan. Penghancuran sebuah negara tidak harus menggunakan senjata konvensional, tetapi menggunakan senjata nonmiliter, seperti narkoba yang menyebabkan kehancuran warga negara, yang berdampak terhadap beban sosial, dan ekonomi negara akan semakin tinggi. Negara terbebani dengan banyak warga negara pada usia produktif tetapi tidak bisa berproduktif karena ketergantungan narkoba, yang menyebabkan rusaknya saraf dan organ tubuh yang lain.
Lihat Juga :