3 Tugas Wakapolri, Jabatan yang akan Ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri
Senin, 30 Juni 2025 - 01:00 WIB
(1) Wakapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) adalah unsur Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Wakapolri bertugas:
a. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;
b. mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; dan
c. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas Wakapolri ada tiga. Pertama, membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya. Kedua, mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan. Ketiga, melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakapolri bertugas:
a. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;
b. mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; dan
c. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas Wakapolri ada tiga. Pertama, membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya. Kedua, mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan. Ketiga, melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(zik)
Lihat Juga :