3 Tugas Wakapolri, Jabatan yang akan Ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri

Senin, 30 Juni 2025 - 01:00 WIB
loading...
3 Tugas Wakapolri, Jabatan...
Hingga pekan kemarin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum menunjuk Wakapolri pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri yang memasuki masa pensiun. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakapolri merupakan salah satu unsur pimpinan di Mabes Polri. Apa saja tugas Wakapolri ? Artikel ini akan mengulasnya, berdasarkan peraturan yang ditetapkan.

Jabatan Wakapolri sebentar lagi akan ditinggalkan oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri . Pria yang telah berusia 58 tahun pada 4 Juni 2025 itu akan efektif pensiun pada 1 Juli 2025.

Ahmad Dofiri ditunjuk menjadi Wakapolri pada 11 November 2024, kemudian dilantik pada 13 November 2024. Dofiri menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto yang diangkat menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih. Agus kemudian dianugerahi pangkat Jenderal Kehormatan.

Baca Juga: Jenderal Sigit Cari Wakapolri Mirip Komjen Ahmad Dofiri

Hingga pekan kemarin, belum ada nama yang ditunjuk menjadi Wakapolri. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa pihaknya memiliki banyak jenderal bintang tiga yang merupakan pangkat untuk Wakapolri. "Bintang 3-nya banyak, banyak Pak Waka," ucap Kapolri kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).

Sigit mengaku akan mencari sosok yang mirip dengan Komjen Pol Ahmad Dofiri. Namun, dia tak merincikan lebih lanjut terkait sosok pengganti yang paling mirip dengan Komjen Pol Ahmad Dofiri. "Saya baru mau nanya beliau (Komjen Pol Ahmad Dofiri). Saya mau nyari yang mirip beliau," tuturnya.

Pertengahan pekan kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi jabatan tingkat Pati dan Pamen serta PNS Polri sebanyak 702 personel. Namun, dari jumlah itu belum ada sosok pengganti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri yang telah memasuki masa pensiun.

Mutasi dan rotasi tersebut dituangkan dalam lima surat telegram telegram dari Nomor ST/1421/VI/KEP./2025, ST/1422/VI/KEP./2025, ST/1423/VI/KEP./2025, ST/1424/VI/KEP./2025, dan ST/1425/VI/KEP./2025, tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.


Tugas Wakapolri

Terlepas dari belum ada sosok yang ditunjuk menjadi Wakapolri pengganti Komjen Ahmad Dofiri, kini kita ulas tentang apa saja tugas seorang Wakapolri.

Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organusasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Mabes Polri terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan :
1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat (3): Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri disingkat Wakapolri.

Kemudian, pada Pasal 6 disebutkan:
(1) Wakapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) adalah unsur Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Wakapolri bertugas:
a. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;
b. mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; dan
c. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas Wakapolri ada tiga. Pertama, membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya. Kedua, mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan. Ketiga, melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Dituduh Untungkan Spanyol,...
Dituduh Untungkan Spanyol, Kenapa Wasit Ivan Barton Batalkan Tendangan Bebas Prancis?
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved