3 Tugas Wakapolri, Jabatan yang akan Ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri
Senin, 30 Juni 2025 - 01:00 WIB
Mutasi dan rotasi tersebut dituangkan dalam lima surat telegram telegram dari Nomor ST/1421/VI/KEP./2025, ST/1422/VI/KEP./2025, ST/1423/VI/KEP./2025, ST/1424/VI/KEP./2025, dan ST/1425/VI/KEP./2025, tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.
Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organusasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Mabes Polri terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan :
1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 ayat (3): Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri disingkat Wakapolri.
Kemudian, pada Pasal 6 disebutkan:
Tugas Wakapolri
Terlepas dari belum ada sosok yang ditunjuk menjadi Wakapolri pengganti Komjen Ahmad Dofiri, kini kita ulas tentang apa saja tugas seorang Wakapolri.Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organusasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Mabes Polri terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan :
1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 ayat (3): Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri disingkat Wakapolri.
Kemudian, pada Pasal 6 disebutkan:
Lihat Juga :