3 Tugas Wakapolri, Jabatan yang akan Ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri

Senin, 30 Juni 2025 - 01:00 WIB
Mutasi dan rotasi tersebut dituangkan dalam lima surat telegram telegram dari Nomor ST/1421/VI/KEP./2025, ST/1422/VI/KEP./2025, ST/1423/VI/KEP./2025, ST/1424/VI/KEP./2025, dan ST/1425/VI/KEP./2025, tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.

Tugas Wakapolri

Terlepas dari belum ada sosok yang ditunjuk menjadi Wakapolri pengganti Komjen Ahmad Dofiri, kini kita ulas tentang apa saja tugas seorang Wakapolri.

Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organusasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Mabes Polri terdiri dari :

a. Unsur Pimpinan :

1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat (3): Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri disingkat Wakapolri.

Kemudian, pada Pasal 6 disebutkan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!