MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
Minggu, 29 Juni 2025 - 17:14 WIB
"Saya sangat mengapresiasi putusan ini, terlebih salah satu pertimbangan hukum dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum nasional maupun daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional," kata Teras Narang.
Semangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini, kata dia, memberi angin segar pada terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat. Selain itu, juga memaksa partai politik, khususnya yang berkuasa dari pemilihan umum nasional untuk selalu menjaga jejak rekam kebijakannya. Dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum nasional dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan pada tingkat daerah.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menyebutkan, putusan MK tersebut akan membawa konsekuensi besar bagi perjalanan demokrasi kita. Termasuk dalam urusan anggaran hingga persiapan lainnya yang diperlukan oleh setiap partai politik. "Saya berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI, segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya."
Teras mengajak semua komponen bangsa untuk mengawal putusan yang final dan mengikat ini. Sembari menanti langkah politik pemerintah dan kekuatan partai politik yang juga punya agenda atas keberadaan undang-undang terkait. "Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI."
Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah mengakhiri diskursus pilkada tidak langsung. Sebab, kata dia, MK telah memegaskan bahwa pemilu lokal mencakup pilkada.
Hal itu diungkapkan Heroik saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).
"Putusan MK (Nomor) 135 ini mengakhiri diskursus soal pilkada tidak langsung, karena MK secara tegas di dalamnya menyebutkan bahwa pemilu lokal itu adalah pemilu gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tegas Heroik.
Kendati demikian, Heroik menilai, penting untuk mengawal putusan MK agar segera diimplementasikan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu segera merevisi UU Pemilu. "Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu ini tidak direvisi tahun ini, dan tahun depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu itu akan berantakan di 2027," tegas Heroik.
Semangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini, kata dia, memberi angin segar pada terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat. Selain itu, juga memaksa partai politik, khususnya yang berkuasa dari pemilihan umum nasional untuk selalu menjaga jejak rekam kebijakannya. Dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum nasional dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan pada tingkat daerah.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menyebutkan, putusan MK tersebut akan membawa konsekuensi besar bagi perjalanan demokrasi kita. Termasuk dalam urusan anggaran hingga persiapan lainnya yang diperlukan oleh setiap partai politik. "Saya berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI, segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya."
Teras mengajak semua komponen bangsa untuk mengawal putusan yang final dan mengikat ini. Sembari menanti langkah politik pemerintah dan kekuatan partai politik yang juga punya agenda atas keberadaan undang-undang terkait. "Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI."
Akhiri Diskursus Pilkada Tidak Langsung
Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah mengakhiri diskursus pilkada tidak langsung. Sebab, kata dia, MK telah memegaskan bahwa pemilu lokal mencakup pilkada.
Hal itu diungkapkan Heroik saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).
"Putusan MK (Nomor) 135 ini mengakhiri diskursus soal pilkada tidak langsung, karena MK secara tegas di dalamnya menyebutkan bahwa pemilu lokal itu adalah pemilu gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tegas Heroik.
Kendati demikian, Heroik menilai, penting untuk mengawal putusan MK agar segera diimplementasikan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu segera merevisi UU Pemilu. "Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu ini tidak direvisi tahun ini, dan tahun depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu itu akan berantakan di 2027," tegas Heroik.
Lihat Juga :