MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
Minggu, 29 Juni 2025 - 17:14 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal digelar terpisah mulai 2029. Putusan MK tersebut direspons beragam berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan Perludem .
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Sarmuji menghormati putusan MK tersebut. "Ya, putusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu. Tetapi apa pun itu, ya final dan mengikat," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Sarmuji menilai putusan tersebut tidak serta-merta menutup ruang bagi DPR untuk tetap merumuskan undang-undang baru selama tidak menyentuh objek perkara yang telah diputus oleh MK. Apakah, kata dia, DPR bersama pemerintah tengah merencanakan untuk melaksanakan perubahan atas undang-undang tentang kepemiluan.
Baca Juga: KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
"Putusan MK itu adalah objek dari gugatan tersebut, itu tidak menghalangi DPR untuk membuat undang-undang yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu atau membuat UU yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan tidak, bukan sesuatu yang menjadi objek gugatan MK kemarin," ujarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang mengapresiasi putusan tersebut. Konsekuensi putusan MK tersebut, keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) akan dipisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Sarmuji menghormati putusan MK tersebut. "Ya, putusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu. Tetapi apa pun itu, ya final dan mengikat," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Sarmuji menilai putusan tersebut tidak serta-merta menutup ruang bagi DPR untuk tetap merumuskan undang-undang baru selama tidak menyentuh objek perkara yang telah diputus oleh MK. Apakah, kata dia, DPR bersama pemerintah tengah merencanakan untuk melaksanakan perubahan atas undang-undang tentang kepemiluan.
Baca Juga: KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
"Putusan MK itu adalah objek dari gugatan tersebut, itu tidak menghalangi DPR untuk membuat undang-undang yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu atau membuat UU yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan tidak, bukan sesuatu yang menjadi objek gugatan MK kemarin," ujarnya.
Cegah Isu Pembangunan Daerah Tenggelam
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang mengapresiasi putusan tersebut. Konsekuensi putusan MK tersebut, keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) akan dipisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Lihat Juga :