DPR Bantah Revisi UU MK Sebagai Barter Politik
Rabu, 09 September 2020 - 04:55 WIB
RUU MK ini termasuk kategori RUU kumulatif dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020, yakni RUU yang disusun sebagai akibat tindak lanjut dari putusan MK terhadap UU tertentu yang harus mengalami perubahan akibat putusan MK.
”Karena itu akibat adanya putusan-putusan MK terhadap UU MK maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU MK yang mengacu pada putusan-putusan MK,” katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, revisi UU MK ini seperti UU ‘halilintar’ atau petir di siang bolong karena mengagetkan banyak pihak. ”Saya ibaratkan juga seperti Covid-19, datang tiba-tiba, diam-diam, tetapi mematikan,” ujarnya.
Menurut dia, saat itu Demokrat adalah salah satu fraksi yang menolak pembahasan RUU tersebut karena bersamaan dengan pandemi Covid-19. Namun sebagai partai oposisi, pihaknya kalah suara. Hingga akhirnya Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah menyepakati untuk membahas lebih lanjut RUU ini.
”Tidak ada yang dibahas karena tak ada isinya. Ada yang tanya kok cepat sekali? Jangankan satu minggu, satu malam pun bisa. Jadi nggak usah ditanya itu kenapa cepat sekali. Memang ada yang bahas, yang dibahas dikit,” ungkapnya.
”Karena itu akibat adanya putusan-putusan MK terhadap UU MK maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU MK yang mengacu pada putusan-putusan MK,” katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, revisi UU MK ini seperti UU ‘halilintar’ atau petir di siang bolong karena mengagetkan banyak pihak. ”Saya ibaratkan juga seperti Covid-19, datang tiba-tiba, diam-diam, tetapi mematikan,” ujarnya.
Menurut dia, saat itu Demokrat adalah salah satu fraksi yang menolak pembahasan RUU tersebut karena bersamaan dengan pandemi Covid-19. Namun sebagai partai oposisi, pihaknya kalah suara. Hingga akhirnya Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah menyepakati untuk membahas lebih lanjut RUU ini.
”Tidak ada yang dibahas karena tak ada isinya. Ada yang tanya kok cepat sekali? Jangankan satu minggu, satu malam pun bisa. Jadi nggak usah ditanya itu kenapa cepat sekali. Memang ada yang bahas, yang dibahas dikit,” ungkapnya.
Lihat Juga :