Hari Ini Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura
Senin, 23 Juni 2025 - 11:54 WIB
Dia menambahkan kalau sidang ekstradisi ini akan berlangsung selama tiga hari atau berakhir pada Rabu (25/6/2025). Persidangan akan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Paulus Tannos sebagai buronan alias subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," sambungnya.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Menkum Berharap Bisa Segera Lakukan Ekstradisi
Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Paulus Tannos sebagai buronan alias subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," sambungnya.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Menkum Berharap Bisa Segera Lakukan Ekstradisi
Lihat Juga :