CSED-Indef Dorong Reformasi Kelembagaan Haji dan Umrah
Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:28 WIB
loading...
Pelepasan keberangkatan calon jemaah haji kloter pertama DKI Jakarta dari Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur ke Bandar Udara Soekarno-Hatta. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dorongan reformasi kelembagaan haji dan umrah disuarakan Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (CSED-Indef) .Revisi UU Haji sangat memungkinkan dilakukan.
Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji dan umrah terbesar di dunia. Setiap tahunnya, jutaan warga Indonesia menunaikan ibadah umrah, sementara itu antrean haji reguler dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Besarnya antusiasme masyarakat ini menandakan potensi besar sekaligus tantangan dalam menata ekosistem haji dan umrah secara terstruktur, adil, dan berkelanjutan. Selain itu, terdapat lembaga layanan haji yang memiliki peran tumpang tindih satu sama lain.
Menurut Kepala CSED-Indef Nur Hidayah, pengelolaan dana haji memiliki urgensi yang tinggi karena hasil investasinya digunakan untuk menutup kesenjangan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Landasan hukum pengelolaan keuangan haji ini merujuk pada UU No. 34 Tahun 2014 dan PP No. 5 Tahun 2018.
Baca Juga: BPKH Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pengelolaan Dana Haji
Pada tahun 2023 terjadi peningkatan aset yang berasal dari investasi pada surat berharga dan pembiayaan bagi hasil. Dari sisi investasi terjadi penurunan sebesar 20,09%, dan proporsi investasi emas mulai masuk sebagai diversifikasi baru dengan keuntungan sekitar 12% atau Rp48 juta.
"Dalam konteks global, Indonesia dapat mencontoh pendekatan Malaysia yang telah menggunakan kerangka alokasi aset strategis yang kuat, dengan komposisi pendapatan lembaga haji yang sebagian besar berasal dari efek berpendapatan tetap. Malaysia juga telah membedakan subsidi sejak 2022 berdasarkan kelompok ekonomi: B40 (pendapatan bawah), M40 (menengah), dan T20 (atas), di mana kelompok T20 tidak lagi disubsidi," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/6/2025).
Untuk meningkatkan efektivitas dan ketahanan dana haji Indonesia, Nur Hidayah merekomendasikan beberapa hal. Pertama, diversifikasi instrumen investasi, termasuk memperluas investasi emas (misalnya lewat bullion bank). Kedua, investasi langsung di luar negeri. Ketiga, mendorong revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji guna memperkuat kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), koordinasi antar lembaga, penggunaan multi-currency, serta opsi penambahan emas sebagai bentuk setoran biaya haji.
"Semua ini berpijak pada prinsip Maqashid Syariah, yakni perlindungan atas harta, jiwa, dan keberlanjutan sosial-fiskal melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel," katanya.
Baca Juga: Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
Peneliti CSED-Indef Handi Risza menyoroti pentingnya optimalisasi dana haji dan umrah dalam ekosistem keuangan syariah. Terdapat tantangan signifikan, khususnya pada tahun 2026 dan 2027. Salah satunya adalah kebutuhan untuk mereformasi kelembagaan agar pengelolaan haji berada di bawah lembaga setingkat kementerian. Selain itu, pada 2027 akan terjadi dua musim haji dalam satu tahun kalender (karena perbedaan kalender Hijriah dan Masehi), yang dapat menyebabkan lonjakan biaya BPIH hingga Rp42 triliun.
"Jika tidak diantisipasi, dana kelolaan bisa menyusut dari Rp170 triliun menjadi Rp128 triliun. Sementara itu, jumlah jemaah yang masih menunggu mencapai 5,4 juta orang, dan future liabilities diperkirakan mencapai Rp504 triliun," ujarnya.
Sebagai rekomendasi, diperlukan reformasi kelembagaan melalui revisi Undang-Undang Haji, serta pembentukan satu lembaga terintegrasi yang mengelola dana haji secara halal dan profesional. "Lembaga ini diharapkan setara dengan lembaga kelas dunia seperti Tabung Haji Malaysia, Public Investment Fund Arab Saudi, atau Abu Dhabi Investment Authority. Diversifikasi aset dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan juga sangat penting untuk menjamin keberlanjutan dana haji ke depan."
Peneliti CSED-Indef Murniati Mukhlisin menambahkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi BPKH serta integrasi sistem pelaporan keuangan berbasis syariah. "Kita perlu narasi baru dalam pengelolaan keuangan ibadah, bukan hanya administrasi teknis, tapi penguatan governance dan dampak sosial," ujarnya.
Dia merekomendasikan sejumlah langkah strategis utama untuk memperbaiki dan mengoptimalkan tata kelola dana haji dan umrah di Indonesia. Pertama, pembentukan lembaga khusus setingkat kementerian. Kedua, penyusunan Roadmap Haji dan Umrah 2025–2045. Ketiga, diversifikasi investasi ke sektor berdampak tinggi (RS syariah, properti halal, energi). Keempat, pembentukan Dana Abadi Haji. Kelima, perluasan edukasi digital jemaah hingga ke daerah 3T.
"Dana haji seharusnya tidak hanya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah, tetapi juga menjadi katalisator penguatan ekonomi syariah nasional dan pemberdayaan umat secara berkelanjutan."
Peneliti CSED-Indef Abdul Hakam Naja mengatakan, Arab Saudi saat ini tengah melakukan transformasi besar-besaran melalui tiga visi utama: menjadi jantung dunia Arab dan Islam, pusat investasi global, serta penghubung tiga benua dunia. Visi tersebut memperkuat posisi Saudi sebagai pusat perdagangan dan pintu gerbang dunia internasional, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sejalan dengan itu, menurutnya, Saudi berbenah untuk memperluas kapasitas dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi umat Islam, termasuk dengan menaikkan kapasitas umrah dari 8 juta menjadi 30 juta jemaah per tahun. Termasuk adanya peningkatan infrastruktur, seperti kereta cepat, serta digitalisasi layanan, termasuk percepatan penerbitan visa dan pra-izin di bandara dari delapan negara. Selain itu, terdapat bentuk regulasi baru berupa penerapan sistem Nusuk, yang kini diwajibkan bagi seluruh jemaah.
Dalam konteks ini, penting untuk mendorong reformasi menyeluruh terhadap kelembagaan haji Indonesia. "Revisi UU sangat memungkinkan, bahkan menjadi urgensi nasional dan DPR terbuka untuk mengusulkan penggabungan UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji dalam omnibus law agar tata kelola menjadi lebih sistemik dan efisien," kata Hakam.
Sebagai langkah strategis, lanjutnya, penggunaan standar emas sebagai acuan biaya penyelenggaraan ibadah haji juga perlu dipertimbangkan, mengingat nilai emas cenderung lebih stabil dari waktu ke waktu dibandingkan nilai tukar rupiah. "Dengan reformasi kelembagaan yang menyeluruh, Indonesia berpotensi tidak hanya sebagai negara pengirim jemaah terbesar, tetapi juga sebagai pelopor dalam pengelolaan dana dan pelayanan haji yang efektif, profesional, dan berkeadilan."
Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji dan umrah terbesar di dunia. Setiap tahunnya, jutaan warga Indonesia menunaikan ibadah umrah, sementara itu antrean haji reguler dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Besarnya antusiasme masyarakat ini menandakan potensi besar sekaligus tantangan dalam menata ekosistem haji dan umrah secara terstruktur, adil, dan berkelanjutan. Selain itu, terdapat lembaga layanan haji yang memiliki peran tumpang tindih satu sama lain.
Menurut Kepala CSED-Indef Nur Hidayah, pengelolaan dana haji memiliki urgensi yang tinggi karena hasil investasinya digunakan untuk menutup kesenjangan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Landasan hukum pengelolaan keuangan haji ini merujuk pada UU No. 34 Tahun 2014 dan PP No. 5 Tahun 2018.
Baca Juga: BPKH Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pengelolaan Dana Haji
Pada tahun 2023 terjadi peningkatan aset yang berasal dari investasi pada surat berharga dan pembiayaan bagi hasil. Dari sisi investasi terjadi penurunan sebesar 20,09%, dan proporsi investasi emas mulai masuk sebagai diversifikasi baru dengan keuntungan sekitar 12% atau Rp48 juta.
"Dalam konteks global, Indonesia dapat mencontoh pendekatan Malaysia yang telah menggunakan kerangka alokasi aset strategis yang kuat, dengan komposisi pendapatan lembaga haji yang sebagian besar berasal dari efek berpendapatan tetap. Malaysia juga telah membedakan subsidi sejak 2022 berdasarkan kelompok ekonomi: B40 (pendapatan bawah), M40 (menengah), dan T20 (atas), di mana kelompok T20 tidak lagi disubsidi," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/6/2025).
Untuk meningkatkan efektivitas dan ketahanan dana haji Indonesia, Nur Hidayah merekomendasikan beberapa hal. Pertama, diversifikasi instrumen investasi, termasuk memperluas investasi emas (misalnya lewat bullion bank). Kedua, investasi langsung di luar negeri. Ketiga, mendorong revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji guna memperkuat kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), koordinasi antar lembaga, penggunaan multi-currency, serta opsi penambahan emas sebagai bentuk setoran biaya haji.
"Semua ini berpijak pada prinsip Maqashid Syariah, yakni perlindungan atas harta, jiwa, dan keberlanjutan sosial-fiskal melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel," katanya.
Baca Juga: Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
Peneliti CSED-Indef Handi Risza menyoroti pentingnya optimalisasi dana haji dan umrah dalam ekosistem keuangan syariah. Terdapat tantangan signifikan, khususnya pada tahun 2026 dan 2027. Salah satunya adalah kebutuhan untuk mereformasi kelembagaan agar pengelolaan haji berada di bawah lembaga setingkat kementerian. Selain itu, pada 2027 akan terjadi dua musim haji dalam satu tahun kalender (karena perbedaan kalender Hijriah dan Masehi), yang dapat menyebabkan lonjakan biaya BPIH hingga Rp42 triliun.
"Jika tidak diantisipasi, dana kelolaan bisa menyusut dari Rp170 triliun menjadi Rp128 triliun. Sementara itu, jumlah jemaah yang masih menunggu mencapai 5,4 juta orang, dan future liabilities diperkirakan mencapai Rp504 triliun," ujarnya.
Sebagai rekomendasi, diperlukan reformasi kelembagaan melalui revisi Undang-Undang Haji, serta pembentukan satu lembaga terintegrasi yang mengelola dana haji secara halal dan profesional. "Lembaga ini diharapkan setara dengan lembaga kelas dunia seperti Tabung Haji Malaysia, Public Investment Fund Arab Saudi, atau Abu Dhabi Investment Authority. Diversifikasi aset dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan juga sangat penting untuk menjamin keberlanjutan dana haji ke depan."
Peneliti CSED-Indef Murniati Mukhlisin menambahkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi BPKH serta integrasi sistem pelaporan keuangan berbasis syariah. "Kita perlu narasi baru dalam pengelolaan keuangan ibadah, bukan hanya administrasi teknis, tapi penguatan governance dan dampak sosial," ujarnya.
Dia merekomendasikan sejumlah langkah strategis utama untuk memperbaiki dan mengoptimalkan tata kelola dana haji dan umrah di Indonesia. Pertama, pembentukan lembaga khusus setingkat kementerian. Kedua, penyusunan Roadmap Haji dan Umrah 2025–2045. Ketiga, diversifikasi investasi ke sektor berdampak tinggi (RS syariah, properti halal, energi). Keempat, pembentukan Dana Abadi Haji. Kelima, perluasan edukasi digital jemaah hingga ke daerah 3T.
"Dana haji seharusnya tidak hanya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah, tetapi juga menjadi katalisator penguatan ekonomi syariah nasional dan pemberdayaan umat secara berkelanjutan."
Peneliti CSED-Indef Abdul Hakam Naja mengatakan, Arab Saudi saat ini tengah melakukan transformasi besar-besaran melalui tiga visi utama: menjadi jantung dunia Arab dan Islam, pusat investasi global, serta penghubung tiga benua dunia. Visi tersebut memperkuat posisi Saudi sebagai pusat perdagangan dan pintu gerbang dunia internasional, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sejalan dengan itu, menurutnya, Saudi berbenah untuk memperluas kapasitas dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi umat Islam, termasuk dengan menaikkan kapasitas umrah dari 8 juta menjadi 30 juta jemaah per tahun. Termasuk adanya peningkatan infrastruktur, seperti kereta cepat, serta digitalisasi layanan, termasuk percepatan penerbitan visa dan pra-izin di bandara dari delapan negara. Selain itu, terdapat bentuk regulasi baru berupa penerapan sistem Nusuk, yang kini diwajibkan bagi seluruh jemaah.
Dalam konteks ini, penting untuk mendorong reformasi menyeluruh terhadap kelembagaan haji Indonesia. "Revisi UU sangat memungkinkan, bahkan menjadi urgensi nasional dan DPR terbuka untuk mengusulkan penggabungan UU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji dalam omnibus law agar tata kelola menjadi lebih sistemik dan efisien," kata Hakam.
Sebagai langkah strategis, lanjutnya, penggunaan standar emas sebagai acuan biaya penyelenggaraan ibadah haji juga perlu dipertimbangkan, mengingat nilai emas cenderung lebih stabil dari waktu ke waktu dibandingkan nilai tukar rupiah. "Dengan reformasi kelembagaan yang menyeluruh, Indonesia berpotensi tidak hanya sebagai negara pengirim jemaah terbesar, tetapi juga sebagai pelopor dalam pengelolaan dana dan pelayanan haji yang efektif, profesional, dan berkeadilan."
(zik)
Lihat Juga :