Usai Jalani Sidang Etik soal Helikopter, Firli Bahuri Bungkam

Selasa, 08 September 2020 - 18:06 WIB
loading...
Usai Jalani Sidang Etik...
Ketua KPK Firli Bahuri saat berada di luar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta. Saat tiba, Firli sama seperti sebelumnya, yakni masuk melalui pintu belakang.

Firli tidak keluar sama sekali dari mobilnya dan memilih bungkam ketika ditanya wartawan. Bahkan, Firli berjalan begitu saja memasuki Gedung ACLC.

Usai diperiksa, Firli tetap memilih bungkam. Wartawan pun seakan "digocek" oleh Komisaris Jenderal Polisi itu. Mobil hitam yang ditumpangi Firli keluar dari Gedung ACLC, namun berhenti di pintu depan lobi ACLC. Wartawan pun sigap menunggu keluarnya Firli, namun tidak berapa lama mobil hitam tersebut keluar melaju meninggalkan gedung ACLC.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan agenda sidang kali ini tidak ada saksi lagi yang diperiksa. Dewas hanya meminta kembali keterangan dari Firli.

"Tidak ada lagi (saksi-red). Sidang putusan belum, masih agak lama," jelasnya.( )

Seperti diketahui, perkara ini bermula pada Sabtu 20 Juli 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.( )

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat 1 huruf n atau Pasal 4 Ayat 2 huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)