Apresiasi Kejagung Ungkap Kasus Korupsi CPO, Ketum PITI: Kinerjanya Patut Ditiru

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:51 WIB
Ipong mengatakan, hal itu demi membantu Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. “Meminta aparat penegak hukum lainnya bertindak sama seperti Kejagung, bisa mengembalikan aset negara di Pemerintahan Prabowo,” katanya.

Seperti diketahui, Kejagung menyita Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.

Baca juga: Kejagung: Uang Rp11,8 Triliun Disita dari 5 Terdakwa Kasus CPO dan Turunannya Wilmar Group

Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 5 anak perusahaan Wilmar Group, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!