Jejak Gus Dur Dalam Penegakan Keadilan Ekologis
Rabu, 18 Juni 2025 - 17:16 WIB
Berikutnya meminta pemerintah memberlakukan jeda tebang hutan (moratorium logging) hingga 20 tahun yang diikuti dengan restorasi kawasan hutan, serta mengkaji dan mencabut semua peraturan yang berpotensi merusak lingkungan dan sumber daya alam. Hal ini merupakan terobosan penting dan inspirasi bagi upaya cek ulang secara menyeluruh ijin dan konsesi kehutanan secara nasional (audit perizinan).
Keempat, pelindung ekologi/lingkungan dengan mendorong koreksi kebijakan dan penolakan industri ektraktif perusak Sumber Daya Alam dan Eksklusi Rakyat, yakni PLTN Jateng dan Pabrik Kertas Sumatera tahun 2010, karena dianggap merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.
Gus Dur juga terlibat dalam gerakan penolakan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Muria, Jepara, Jawa Tengah tahun 1994. Pasca Orde Baru tumbang, bahkan setelah ia tak lagi menjabat sebagai presiden, Gus Dur tetap menyuarakan keberpihakannya terhadap gerakan lingkungan hidup.
Misalnya, sebulan setelah semburan lumpur Lapindo, Gus Dur berdialog dengan korban lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. Selepas dialog, Gus Dur dengan tegas mengungkapkan bahwa Lapindo harus bertanggung jawab. Pasalnya, Lapindo melakukan pengeboran tanpa mengantongi Amdal (antaranews, 18/6/2006). Sehingga menyebabkan kerusakan ekologis dan merugikan rakyat di sekitarnya.
Kelima, Mendapat Gelar Penghormatan Tokoh Pejuang Lingkunan Hidup dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dalam acara Environmental Outlook 2010. Acara itu menghadirkan Catatan Awal Tahun Walhi dan diskusi dengan tema "Indonesia Tanah Air Kita".
Penghargaan WALHI diberikan kepada Gus Dur karena kiprahnya yang kongkrit dan serius dalam mendorong kebijakan berupa moratoriom (penangguhan) tebang hutan demi kelestarian ekosistem dan aktivitas lainnya dalam mendorong kelestarian dan perlindungan alam di Indonesia.
Menurut Gus Dur moratorium penebangan hutan perlu diupayakan karena sebagaimana manusia, hutan yang merupakan paru-paru dunia juga membutuhkan waktu untuk melakukan restorasi, jeda untuk bernapas sebagaimana manusia yang membutuhkan istirahat setelah beraktivitas.
Restorasi hutan membutuhkan waktu yang tidak hanya sebentar untuk dapat memulihkan hutan alam, ekosistem rawa gambut dan kawasan ekosistem esensial lainnya. Agar hutan di Indonesia bisa tetap lestari dan tidak berkurang kebermanfaatannya, maka, penting kebijakan moratorium untuk ada jeda waktu sebelum penebangan kembali.
Keenam, Penganjur “Land Reform” untuk Keadilan ekologi, kedaulatan agraria dan keadilan untuk rakyat kecil. Gus Dur, saat masih menjabat sebagai Presiden, membuat sebuah pernyataan yang begitu kontroversial dan mengganggu perusahaan Perkebunan yakni: “40 persen tanah-tanah perkebunan dahulunya hasil mencuri tanah-tanah rakyat” (Dikutip di awal tahun 2001 oleh majalah Gerbang).
Oleh karenanya, ketika Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan telah habis, maka Gus Dur menyerukan agar tanah tersebut hendaknya dibagikan kembali kepada rakyat. Tentu statemen Gus Dur ini bukan tanpa data. Secara historis, tanah perkebunan-perkebunan yang saat ini dikuasai oleh PTPN atau BUMN, adalah bagian dari tanah bekas perusahaan-perusahaan Hindia Belanda.
Sudah barang tentu, tanah-tanah ini dulunya adalah milik rakyat yang dirampas begitu saja tanpa adanya proses ganti rugi (istibdal).
Ketujuh, Pendorong lahirnya Tap MPR IX/2001, Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA (PAPSDA) yang lahir sebagai respons atas desakan dua kelompok gerakan sosial yaitu gerakan reforma agraria dan ekologi/lingkungan yang muncul di Orde Baru.
Tujuannya untuk menyelesaikan masalah konflik sosial-agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan struktural dan ketidakadilan sosial-ekologis. TAP MPR ini juga hendak memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria dan SDA.
Di sisi lain, PAPSDA ini juga menjadi ‘muara’ penting dari ‘bersatunya’ gerakan lingkungan dan agraria di Indonesia, yang sebelumnya sering “berjalan sendiri-sendiri”.
Kedelapan, Pengembangan Pendidikan Islam berwawasan Lingkungan Hidup. Menurut Gus Dur, hal penting yang harus diterima sebagai kenyataan hidup kaum muslimin di beragam wilayah adalah respons umat Islam terhadap “tantangan modernisasi”, yaitu tantangan masalah pengen-tasan kemiskinan, pelestarian lingkungan hidup, dan sebagainya.
Hal ini patut menjadi renungan secara mendalam dalam pengembangkan dunia Pendidikan Islam di masa depan. Ujung akhirnya adalah diperlukan jawaban yang benar atas pernyataan berikut: bagaimanakah caranya membuat kesadaran struktural sebagai bagian alamiah dari perkembangan pendidikan Islam? (Kedaulatan Rakyat, 2002).
Pada tahun 2007, Gus Dur menginisiasi dan menghadiri acara penanaman 999 pohon Jati Mas di Pondok Pesantren Al-Falakiyah Pagentongan Bogor. Di depan ratusan santri dan undangan yang menghadiri acara tersebut Gus Dur menyamapaikan pesan "Indonesia membutuhkan strategi penyelamatan lingkungan hidup yang dapat dijalankan seluruh rakyat secara bersama-sama dan berkesinambungan".
Hal ini menjadi salahsatu dasar komitmen Gus Dur untuk mengembangkan Pendidikan Islam yang berwawasan lingkungan hidup hingga akhir hayatnya.
Bagaimana memahami seorang kiai dan ulama Islam seperti Gus Dur mampu memberi teladan dalam penegakan keadilan ekologi/lingkungan? Berlandaskan sedimentasi Sembilan Nilai-nilai Gusdurian yang telah menjadi pondasi bagi pelanjutan dan pengembangan perjuangan Gus Dur yakni ketauhidan, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, pembebasan, kesederhanaan, persaudaraan, kekesatriaan, dan kearifan lokal (Ridwan, 2029) dan penjelasannya, dapat dipetik setidaknya tiga nilai yang terkait erat dengan isu keadilan ekologi/lingkungan yakni: prinsip keadilan, kemanusiaan, kearifan lokal/tradisi.
Sebagai seorang kiai dan ulama Islam, Gus Dur sangat faham kedudukan konsep keadilan dalam Islam yang dijunjung sangat tinggi. Banyak sekali ayat-ayat dalam Qur’an yang memerintahkan untuk berbuat adil dalam segala aspek kehidupan, baik secara hubungn pribadi, sosial, ekonomi, politik dan ekologi/lingkungan (QS, An Nahl: 90).
Keempat, pelindung ekologi/lingkungan dengan mendorong koreksi kebijakan dan penolakan industri ektraktif perusak Sumber Daya Alam dan Eksklusi Rakyat, yakni PLTN Jateng dan Pabrik Kertas Sumatera tahun 2010, karena dianggap merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.
Gus Dur juga terlibat dalam gerakan penolakan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Muria, Jepara, Jawa Tengah tahun 1994. Pasca Orde Baru tumbang, bahkan setelah ia tak lagi menjabat sebagai presiden, Gus Dur tetap menyuarakan keberpihakannya terhadap gerakan lingkungan hidup.
Misalnya, sebulan setelah semburan lumpur Lapindo, Gus Dur berdialog dengan korban lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. Selepas dialog, Gus Dur dengan tegas mengungkapkan bahwa Lapindo harus bertanggung jawab. Pasalnya, Lapindo melakukan pengeboran tanpa mengantongi Amdal (antaranews, 18/6/2006). Sehingga menyebabkan kerusakan ekologis dan merugikan rakyat di sekitarnya.
Kelima, Mendapat Gelar Penghormatan Tokoh Pejuang Lingkunan Hidup dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dalam acara Environmental Outlook 2010. Acara itu menghadirkan Catatan Awal Tahun Walhi dan diskusi dengan tema "Indonesia Tanah Air Kita".
Penghargaan WALHI diberikan kepada Gus Dur karena kiprahnya yang kongkrit dan serius dalam mendorong kebijakan berupa moratoriom (penangguhan) tebang hutan demi kelestarian ekosistem dan aktivitas lainnya dalam mendorong kelestarian dan perlindungan alam di Indonesia.
Menurut Gus Dur moratorium penebangan hutan perlu diupayakan karena sebagaimana manusia, hutan yang merupakan paru-paru dunia juga membutuhkan waktu untuk melakukan restorasi, jeda untuk bernapas sebagaimana manusia yang membutuhkan istirahat setelah beraktivitas.
Restorasi hutan membutuhkan waktu yang tidak hanya sebentar untuk dapat memulihkan hutan alam, ekosistem rawa gambut dan kawasan ekosistem esensial lainnya. Agar hutan di Indonesia bisa tetap lestari dan tidak berkurang kebermanfaatannya, maka, penting kebijakan moratorium untuk ada jeda waktu sebelum penebangan kembali.
Keenam, Penganjur “Land Reform” untuk Keadilan ekologi, kedaulatan agraria dan keadilan untuk rakyat kecil. Gus Dur, saat masih menjabat sebagai Presiden, membuat sebuah pernyataan yang begitu kontroversial dan mengganggu perusahaan Perkebunan yakni: “40 persen tanah-tanah perkebunan dahulunya hasil mencuri tanah-tanah rakyat” (Dikutip di awal tahun 2001 oleh majalah Gerbang).
Oleh karenanya, ketika Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan telah habis, maka Gus Dur menyerukan agar tanah tersebut hendaknya dibagikan kembali kepada rakyat. Tentu statemen Gus Dur ini bukan tanpa data. Secara historis, tanah perkebunan-perkebunan yang saat ini dikuasai oleh PTPN atau BUMN, adalah bagian dari tanah bekas perusahaan-perusahaan Hindia Belanda.
Sudah barang tentu, tanah-tanah ini dulunya adalah milik rakyat yang dirampas begitu saja tanpa adanya proses ganti rugi (istibdal).
Ketujuh, Pendorong lahirnya Tap MPR IX/2001, Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA (PAPSDA) yang lahir sebagai respons atas desakan dua kelompok gerakan sosial yaitu gerakan reforma agraria dan ekologi/lingkungan yang muncul di Orde Baru.
Tujuannya untuk menyelesaikan masalah konflik sosial-agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan struktural dan ketidakadilan sosial-ekologis. TAP MPR ini juga hendak memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria dan SDA.
Di sisi lain, PAPSDA ini juga menjadi ‘muara’ penting dari ‘bersatunya’ gerakan lingkungan dan agraria di Indonesia, yang sebelumnya sering “berjalan sendiri-sendiri”.
Kedelapan, Pengembangan Pendidikan Islam berwawasan Lingkungan Hidup. Menurut Gus Dur, hal penting yang harus diterima sebagai kenyataan hidup kaum muslimin di beragam wilayah adalah respons umat Islam terhadap “tantangan modernisasi”, yaitu tantangan masalah pengen-tasan kemiskinan, pelestarian lingkungan hidup, dan sebagainya.
Hal ini patut menjadi renungan secara mendalam dalam pengembangkan dunia Pendidikan Islam di masa depan. Ujung akhirnya adalah diperlukan jawaban yang benar atas pernyataan berikut: bagaimanakah caranya membuat kesadaran struktural sebagai bagian alamiah dari perkembangan pendidikan Islam? (Kedaulatan Rakyat, 2002).
Pada tahun 2007, Gus Dur menginisiasi dan menghadiri acara penanaman 999 pohon Jati Mas di Pondok Pesantren Al-Falakiyah Pagentongan Bogor. Di depan ratusan santri dan undangan yang menghadiri acara tersebut Gus Dur menyamapaikan pesan "Indonesia membutuhkan strategi penyelamatan lingkungan hidup yang dapat dijalankan seluruh rakyat secara bersama-sama dan berkesinambungan".
Hal ini menjadi salahsatu dasar komitmen Gus Dur untuk mengembangkan Pendidikan Islam yang berwawasan lingkungan hidup hingga akhir hayatnya.
Humanisme Ekologis, Titik Sambung Gus Dur dan Isu Lingkungan
Bagaimana memahami seorang kiai dan ulama Islam seperti Gus Dur mampu memberi teladan dalam penegakan keadilan ekologi/lingkungan? Berlandaskan sedimentasi Sembilan Nilai-nilai Gusdurian yang telah menjadi pondasi bagi pelanjutan dan pengembangan perjuangan Gus Dur yakni ketauhidan, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, pembebasan, kesederhanaan, persaudaraan, kekesatriaan, dan kearifan lokal (Ridwan, 2029) dan penjelasannya, dapat dipetik setidaknya tiga nilai yang terkait erat dengan isu keadilan ekologi/lingkungan yakni: prinsip keadilan, kemanusiaan, kearifan lokal/tradisi.
Sebagai seorang kiai dan ulama Islam, Gus Dur sangat faham kedudukan konsep keadilan dalam Islam yang dijunjung sangat tinggi. Banyak sekali ayat-ayat dalam Qur’an yang memerintahkan untuk berbuat adil dalam segala aspek kehidupan, baik secara hubungn pribadi, sosial, ekonomi, politik dan ekologi/lingkungan (QS, An Nahl: 90).
Lihat Juga :