DPR Cecar Menag Soal Pemotongan BOS Madrasah Rp100.000 per Siswa
Selasa, 08 September 2020 - 18:23 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR mencecar Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan pondok pesantren (Ponpes) sebesar Rp100.000 per siswa. Meskipun ini merupakan imbas Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan peraturan turunannya.
“Apa yang direkomendasikan oleh kami (Komisi VIII) pada awal-awal pandemi Covid-19, kita tegas supaya tidak ada (pemotongan) apapun terkait dana BOS, bahkan dialihkan untuk Covid-19, kita keberatan Pak, tapi Menag ada penghematan ini bagaimana?,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Rapat dengan DPR, Menag Diingatkan Jangan Lagi Bikin Kontroversi)
Senada, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, Kemenag sudah berjanji tidak akan memotong dana BOS dan pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada lembaga pendidikan agama. Menurutnya, sikap pemerintah yang tetap melakukan pemotongan dana BOS akan menyulitkan para penyelenggara pendidikan. “Dan sudah janji kepada kita, janji saja dibohongin, gimana yang lain, jadi kami komisi VIII tidak pernah setujui itu pemotongan dan kalau alasan enggak bisa yang lain, saya kira tidak mungkin lah Pak Menteri, Rp54 triliun Pak Menteri, masa untuk orang miskin kita potong Rp100.000 per orang. Enggak Covid-19 saja susah Pak, apalagi pas Covid-19 orangtuanya enggak kerja Pak,” tambahnya.
Politikus PAN ini mengaku, dirinya tersinggung dengan langkah Kemenag yang memangkas dana BOS tersebut. Untuk itu, dia meminta, Menag untuk melakukan evaluasi di internal Kemenag. “Jadi Kemenag enggak kooperatif dengan apa yang kita bicarakan dan sudah janji kepada kita tidak ada pemotongan untuk dana BOS, ternyata dipotong dan enggak disampaikan ke kita kalau itu potong, kita tahu setelah ini viral,” sesal legislator Dapil Banten II ini. (Baca juga: Klarifikasi Polemik Good Looking, Menag Bandingkan dengan Pola Penyusupan Intelijen)
Sementara itu, Menag Fachrul Razi menjelaskan, pihaknya melakukan penghematan anggaran dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren sebesar Rp100.000 per siswa akibat UU 2/2020, Peraturan Presiden (Perpres) dan SK Menteri Keuangan (Menkeu). Total pemotongan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pnedis) sebesar Rp2,02 triliun. “Penghematan tersebut diambil dari dana perjalanan dinas, perjalanan rapat dan lainnya. Akhirnya Dirjen Pendis melakukan penghematan BOS siswa Rp1,2 triliun,” terangnya. (Baca juga: Menag Tegaskan Penceramah Tak Bersertifikat Tetap Diperbolehkan)
Selain itu, Fachrul menjelaskan, penghematan dana BOS madrasah ini dilakukan sebagai konstruksi anggaran program pendidikan Islam di Kemenag dan mencermati Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tidak berjalan efektif selam tiga bulan terakhir. “Di samping itu, anggaran penghematan tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat, termasuk ada perbedaan antara Dirjen Pendidikan Islam dengan Kemendikbud terhadap yang akan dihemat, karena diserahkan sepenuhnya pada Kementerian lembaga,” terangnya.
Namun demikian, mantan Wakil Panglima TNI ini memastikan Kemenag tidak melakukan pemotongan terhadap tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS serta guru pondok pesantren dan guru madrasah, serta sejumlah program beasiswa dan tunjangan lainnya. “PI madrasah dan PI pondok pesantren, bidik misi dari KIP kuliah, tunjangan guru 3T (terdepan, terluar, terpencil), tunjangan dosen non PNS dan tunjangan operasional perkantoran,” katanya. *kiswondari
Lihat Juga: Tok! Komisi XIII DPR RI Setujui Pemberian Status WNI Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu
“Apa yang direkomendasikan oleh kami (Komisi VIII) pada awal-awal pandemi Covid-19, kita tegas supaya tidak ada (pemotongan) apapun terkait dana BOS, bahkan dialihkan untuk Covid-19, kita keberatan Pak, tapi Menag ada penghematan ini bagaimana?,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Rapat dengan DPR, Menag Diingatkan Jangan Lagi Bikin Kontroversi)
Senada, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, Kemenag sudah berjanji tidak akan memotong dana BOS dan pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada lembaga pendidikan agama. Menurutnya, sikap pemerintah yang tetap melakukan pemotongan dana BOS akan menyulitkan para penyelenggara pendidikan. “Dan sudah janji kepada kita, janji saja dibohongin, gimana yang lain, jadi kami komisi VIII tidak pernah setujui itu pemotongan dan kalau alasan enggak bisa yang lain, saya kira tidak mungkin lah Pak Menteri, Rp54 triliun Pak Menteri, masa untuk orang miskin kita potong Rp100.000 per orang. Enggak Covid-19 saja susah Pak, apalagi pas Covid-19 orangtuanya enggak kerja Pak,” tambahnya.
Politikus PAN ini mengaku, dirinya tersinggung dengan langkah Kemenag yang memangkas dana BOS tersebut. Untuk itu, dia meminta, Menag untuk melakukan evaluasi di internal Kemenag. “Jadi Kemenag enggak kooperatif dengan apa yang kita bicarakan dan sudah janji kepada kita tidak ada pemotongan untuk dana BOS, ternyata dipotong dan enggak disampaikan ke kita kalau itu potong, kita tahu setelah ini viral,” sesal legislator Dapil Banten II ini. (Baca juga: Klarifikasi Polemik Good Looking, Menag Bandingkan dengan Pola Penyusupan Intelijen)
Sementara itu, Menag Fachrul Razi menjelaskan, pihaknya melakukan penghematan anggaran dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren sebesar Rp100.000 per siswa akibat UU 2/2020, Peraturan Presiden (Perpres) dan SK Menteri Keuangan (Menkeu). Total pemotongan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pnedis) sebesar Rp2,02 triliun. “Penghematan tersebut diambil dari dana perjalanan dinas, perjalanan rapat dan lainnya. Akhirnya Dirjen Pendis melakukan penghematan BOS siswa Rp1,2 triliun,” terangnya. (Baca juga: Menag Tegaskan Penceramah Tak Bersertifikat Tetap Diperbolehkan)
Selain itu, Fachrul menjelaskan, penghematan dana BOS madrasah ini dilakukan sebagai konstruksi anggaran program pendidikan Islam di Kemenag dan mencermati Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang tidak berjalan efektif selam tiga bulan terakhir. “Di samping itu, anggaran penghematan tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat, termasuk ada perbedaan antara Dirjen Pendidikan Islam dengan Kemendikbud terhadap yang akan dihemat, karena diserahkan sepenuhnya pada Kementerian lembaga,” terangnya.
Namun demikian, mantan Wakil Panglima TNI ini memastikan Kemenag tidak melakukan pemotongan terhadap tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS serta guru pondok pesantren dan guru madrasah, serta sejumlah program beasiswa dan tunjangan lainnya. “PI madrasah dan PI pondok pesantren, bidik misi dari KIP kuliah, tunjangan guru 3T (terdepan, terluar, terpencil), tunjangan dosen non PNS dan tunjangan operasional perkantoran,” katanya. *kiswondari
Lihat Juga: Tok! Komisi XIII DPR RI Setujui Pemberian Status WNI Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu
(cip)
tulis komentar anda