Menag Tegaskan Penceramah Tak Bersertifikat Tetap Diperbolehkan
Selasa, 08 September 2020 - 12:52 WIB
loading...
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjawab sejumlah isu yang berkembang terkait rencana sertifikasi penceramah . Salah satunya soal nasib penceramah yang tidak bersertifikat dan sikap majelis-majelis keagamaan terkait rencana ini.
“Dalam beberapa pertemuan kami beberapa hari ini, tadi malam, di televisi swasta ada juga wakil dari MUI, dari penceramah atau dai dan kesan cukup baik, sudah banyak titik temu yang kami dapatkan,” kata Razi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama)
Menurut Razi, sejak awal Kemenag tidak asal memutuskan membuat kebijakan dan program. Kemenag banyak berkoordinasi dengan majelis-majelis keagamaan, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan tokoh lain. “Dan selama kami melakukan koordinasi umumnya terjadi kesepahaman,” aku purnawirawan Jenderal TNI bintang 4 itu.
Namun demikian, lanjut Razi, bila masih ada beberapa pihak yang menentang, Kemenag tidak menganggap mereka sebagai lawan. Pihaknya pasti akan lakukan pendekatan lebih jauh. “Kami ingin semua bisa menerima dengan baik karena memang tujuannya baik untuk umat dan bangsa di masa depan,” ujarnya.
Beberapa pertanyaan terkait penceramah tidak bersertifikat, mantan Wakil Panglima TNI ini menjelaskan di antaranya menyangkut tindakan aparat. Menurut Razi, ada yang bertanya apakah penceramah yang tidak bersertifikat tersebut akan diturunkan aparat keamanan saat berceramah agama.
(Baca: Jelaskan Sertifikasi Penceramah, Menag: Terbuka untuk 8.200 Orang)
“Dalam beberapa pertemuan kami beberapa hari ini, tadi malam, di televisi swasta ada juga wakil dari MUI, dari penceramah atau dai dan kesan cukup baik, sudah banyak titik temu yang kami dapatkan,” kata Razi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama)
Menurut Razi, sejak awal Kemenag tidak asal memutuskan membuat kebijakan dan program. Kemenag banyak berkoordinasi dengan majelis-majelis keagamaan, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan tokoh lain. “Dan selama kami melakukan koordinasi umumnya terjadi kesepahaman,” aku purnawirawan Jenderal TNI bintang 4 itu.
Namun demikian, lanjut Razi, bila masih ada beberapa pihak yang menentang, Kemenag tidak menganggap mereka sebagai lawan. Pihaknya pasti akan lakukan pendekatan lebih jauh. “Kami ingin semua bisa menerima dengan baik karena memang tujuannya baik untuk umat dan bangsa di masa depan,” ujarnya.
Beberapa pertanyaan terkait penceramah tidak bersertifikat, mantan Wakil Panglima TNI ini menjelaskan di antaranya menyangkut tindakan aparat. Menurut Razi, ada yang bertanya apakah penceramah yang tidak bersertifikat tersebut akan diturunkan aparat keamanan saat berceramah agama.
(Baca: Jelaskan Sertifikasi Penceramah, Menag: Terbuka untuk 8.200 Orang)
Lihat Juga :