Rumuskan Penjaminan Mutu Pesantren, Majelis Masyayikh Tegaskan Hak Rekognisi Santri

Jum'at, 13 Juni 2025 - 23:11 WIB
“Kita mempunyai kewajiban bahwa pesantren nonformal harus ada dan harus lestari. Kita harus memastikan bahwa lulusannya mendapatkan pengakuan dari negara—baik akan dipakai atau tidak—karena ini soal hak sipil para santri,”ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Majelis Masyayikh Tekankan Pentingnya Standar Mutu untuk Pendidikan Tinggi Pesantren

Gus Rozin juga mengingatkan sistem ini harus tetap menjaga akar pesantren dan tidak menjadikannya sebagai tiruan model pendidikan lain.

“Kita tidak boleh mengubah pesantren menjadi model pendidikan lain seperti madrasah, tsanawiyah, maupun bentuk lainnya. Justru pesantren seperti ini yang dulu ada sebelum kita mengenal sistem pendidikan berjenjang. Maka sistem penjaminan mutu yang disusun pun harus sederhana, mengutamakan aspek keterbacaan dan keterpakaian,” jelasnya.

Gus Rozin menyebut penyusunan SPM ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak sipil santri untuk memperoleh legitimasi atas pendidikan mereka di pesantren.

Anggota Divisi Pendidikan Dasar dan Menengah Majelis Masyayikh, KH. Abd. A’la Basyir, menekankan sistem ini bukan hasil adopsi dari luar, tetapi merupakan rekonstruksi dari nilai-nilai dan ruh pesantren itu sendiri.

“Kita tidak sedang menempelkan sistem luar ke dalam pesantren. Kita sedang merancang sistem kita sendiri yang berangkat dari tradisi, karakter, dan ruh pesantren,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!