Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Firli Bahuri

Selasa, 08 September 2020 - 10:54 WIB
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. (Baca juga: Usai Diperiksa Oleh Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Memilih Bungkam ).

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

(Baca juga: ICW Beri 3 Catatan untuk Dewas KPK dalam Pemeriksaan Firli Bahuri ).

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!