Berkas Rampung, Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang
Selasa, 08 September 2020 - 09:52 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Taufik yang akan segera disidang merupakan terdakwa perkara suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Taufik Agustono (pemberi suap kepada terpidana Bowo Sidik Pangarso) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)
Ali menjelaskan penahanan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim tipikor. "Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan mantan Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.
(Baca: Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Politikus M. Nasir)
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
Taufik didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No, 20 Tahun 2001.
Taufik yang akan segera disidang merupakan terdakwa perkara suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Taufik Agustono (pemberi suap kepada terpidana Bowo Sidik Pangarso) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
(Baca: Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun)
Ali menjelaskan penahanan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim tipikor. "Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan mantan Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.
(Baca: Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Politikus M. Nasir)
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
Taufik didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No, 20 Tahun 2001.
(muh)
tulis komentar anda