Kenapa Jokowi Masih Didampingi Paspampres setelah Lengser dari Presiden? Simak Aturannya

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:07 WIB
Pengawalan ini berlaku seumur hidup sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap mantan pemimpin negara.

Meskipun mendapatkan jaminan pengamanan sepanjang hidup setelah masa jabatan berakhir, mantan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk menolak fasilitas tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 59 Tahun 2013 yang menyatakan mereka dapat menyampaikan penolakan secara resmi kepada presiden yang sedang menjabat melalui Panglima TNI.

Pemberian pengawalan seumur hidup ini bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan mantan presiden serta keluarganya mengingat posisi strategis yang pernah mereka emban.

Namun, kebijakan ini tetap mempertimbangkan hak individu untuk memilih apakah ingin menerima atau menolak pengamanan dari negara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!