Kenapa Jokowi Masih Didampingi Paspampres setelah Lengser dari Presiden? Simak Aturannya

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:07 WIB
loading...
Kenapa Jokowi Masih...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih mendapatkan pengawalan Paspampres setelah lengser dari kursi kekuasaan banyak membuat warga bertanya-tanya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih mendapatkan pengawalan Paspampres setelah lengser dari kursi kekuasaan banyak membuat warga bertanya-tanya. Sebab, masih banyak orang yang berpikir jika Paspampres adalah pasukan eksklusif yang hanya digunakan untuk Presiden yang sedang berkuasa saja.

Pada dasarnya Paspampres memang merupakan pasukan khusus yang dibentuk untuk melakukan pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden atau keluarga mereka.

Baca juga: Wanita Terobos Iring-iringan Jokowi di Bali, Paspampres Evaluasi Pengamanan

Namun, ada beberapa aturan juga yang memang membuat Paspampres harus bertugas untuk melakukan pengamanan terhadap presiden yang pernah berkuasa atau mantan presiden.

Aturan Pengamanan Mantan Presiden

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Kabid Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Agung Saptoadi menjelaskan ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 dan 14 PP Nomor 59 Tahun 2013. Fasilitas pengamanan diberikan secara terbatas, mencakup istri atau suami baik saat berada di dalam maupun luar negeri.

Pengamanan di dalam negeri dilaksanakan Panglima TNI berkoordinasi dengan Kapolri. Koordinasi ini mencakup aspek sasaran, kegiatan, waktu pelaksanaan, logistik, serta komando pengawalan.

Sementara untuk pengamanan di luar wilayah Indonesia, Panglima TNI bekerja sama dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri guna memastikan keamanan mantan presiden dan wakil presiden selama berada di luar negeri.

Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 menegaskan bahwa pengamanan fisik secara langsung terhadap mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga menjadi tanggung jawab Paspampres Grup D.

Pengawalan ini berlaku seumur hidup sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap mantan pemimpin negara.

Meskipun mendapatkan jaminan pengamanan sepanjang hidup setelah masa jabatan berakhir, mantan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk menolak fasilitas tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 59 Tahun 2013 yang menyatakan mereka dapat menyampaikan penolakan secara resmi kepada presiden yang sedang menjabat melalui Panglima TNI.

Pemberian pengawalan seumur hidup ini bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan mantan presiden serta keluarganya mengingat posisi strategis yang pernah mereka emban.

Namun, kebijakan ini tetap mempertimbangkan hak individu untuk memilih apakah ingin menerima atau menolak pengamanan dari negara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Jelang Jokowi Lengser,...
Jelang Jokowi Lengser, Utang Indonesia ke China Tembus Rp372 T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved