Kenapa Jokowi Masih Didampingi Paspampres setelah Lengser dari Presiden? Simak Aturannya

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:07 WIB
loading...
Kenapa Jokowi Masih...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih mendapatkan pengawalan Paspampres setelah lengser dari kursi kekuasaan banyak membuat warga bertanya-tanya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih mendapatkan pengawalan Paspampres setelah lengser dari kursi kekuasaan banyak membuat warga bertanya-tanya. Sebab, masih banyak orang yang berpikir jika Paspampres adalah pasukan eksklusif yang hanya digunakan untuk Presiden yang sedang berkuasa saja.

Pada dasarnya Paspampres memang merupakan pasukan khusus yang dibentuk untuk melakukan pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden atau keluarga mereka.

Baca juga: Wanita Terobos Iring-iringan Jokowi di Bali, Paspampres Evaluasi Pengamanan

Namun, ada beberapa aturan juga yang memang membuat Paspampres harus bertugas untuk melakukan pengamanan terhadap presiden yang pernah berkuasa atau mantan presiden.

Aturan Pengamanan Mantan Presiden

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Kabid Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Agung Saptoadi menjelaskan ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 dan 14 PP Nomor 59 Tahun 2013. Fasilitas pengamanan diberikan secara terbatas, mencakup istri atau suami baik saat berada di dalam maupun luar negeri.

Pengamanan di dalam negeri dilaksanakan Panglima TNI berkoordinasi dengan Kapolri. Koordinasi ini mencakup aspek sasaran, kegiatan, waktu pelaksanaan, logistik, serta komando pengawalan.

Sementara untuk pengamanan di luar wilayah Indonesia, Panglima TNI bekerja sama dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri guna memastikan keamanan mantan presiden dan wakil presiden selama berada di luar negeri.

Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 menegaskan bahwa pengamanan fisik secara langsung terhadap mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga menjadi tanggung jawab Paspampres Grup D.

Pengawalan ini berlaku seumur hidup sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap mantan pemimpin negara.

Meskipun mendapatkan jaminan pengamanan sepanjang hidup setelah masa jabatan berakhir, mantan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk menolak fasilitas tersebut.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 59 Tahun 2013 yang menyatakan mereka dapat menyampaikan penolakan secara resmi kepada presiden yang sedang menjabat melalui Panglima TNI.

Pemberian pengawalan seumur hidup ini bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan mantan presiden serta keluarganya mengingat posisi strategis yang pernah mereka emban.

Namun, kebijakan ini tetap mempertimbangkan hak individu untuk memilih apakah ingin menerima atau menolak pengamanan dari negara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
4 Presiden Indonesia...
4 Presiden Indonesia Lahir Bulan Juni, Soekarno hingga Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved