Kenapa Jokowi Masih Didampingi Paspampres setelah Lengser dari Presiden? Simak Aturannya
Kamis, 29 Mei 2025 - 14:07 WIB
Aturan Pengamanan Mantan Presiden
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).Kabid Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Agung Saptoadi menjelaskan ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 dan 14 PP Nomor 59 Tahun 2013. Fasilitas pengamanan diberikan secara terbatas, mencakup istri atau suami baik saat berada di dalam maupun luar negeri.
Pengamanan di dalam negeri dilaksanakan Panglima TNI berkoordinasi dengan Kapolri. Koordinasi ini mencakup aspek sasaran, kegiatan, waktu pelaksanaan, logistik, serta komando pengawalan.
Sementara untuk pengamanan di luar wilayah Indonesia, Panglima TNI bekerja sama dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri guna memastikan keamanan mantan presiden dan wakil presiden selama berada di luar negeri.
Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 menegaskan bahwa pengamanan fisik secara langsung terhadap mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga menjadi tanggung jawab Paspampres Grup D.
Lihat Juga :