Majelis Hakim PT DKI Jakarta Perberat Vonis Kolektor Otomotif
Selasa, 08 September 2020 - 04:15 WIB
Menurut JPU pada Kejari Jakut dan majelis hakim PN Jakut, akibat perbuatan Suteja Setiawan bersama-sama dengan Faisal Akbar melakukan penyelundupan di bidang impor, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih yaitu bea masuk dan pajak impor daribarang-barang tersebut yaitu sebesar Rp1.728.610.463. Tapi, majelis hakim PN Jakut tidak memutus penjatuhan pidana denda sebesar Rp1.728.610.643 subsider pidana kurungan selama 6 bulan yang sebelumnya juga dituntut JPU.
(abd)
tulis komentar anda