Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:17 WIB
loading...
Mantan Dirut Taspen...
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa merugikan negara Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Terdakwa diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah.

Saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah didampingi dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).

Kosasih didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK," ujar anggota JPU Budi Sarumpaet.

Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp28,45 miliar. Dia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, serta 1.262.000 won Korea.

Pihak lain yang diduga diperkaya dari skema ini yaitu Ekiawan sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan, surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh JPU yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, surat dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ujarnya.

Selain itu, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada surat dakwaan yang telah dibacakan yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggung jawaban pidana.

Sebagai respons atas dakwaan itu, kuasa hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.

Publik diimbau mengikuti proses hukum secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Rekomendasi
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved