Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Rabu, 28 Mei 2025 - 14:17 WIB
loading...
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa merugikan negara Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Terdakwa diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah.
Saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah didampingi dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Kosasih didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK," ujar anggota JPU Budi Sarumpaet.
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp28,45 miliar. Dia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, serta 1.262.000 won Korea.
Pihak lain yang diduga diperkaya dari skema ini yaitu Ekiawan sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan, surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh JPU yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, surat dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ujarnya.
Selain itu, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada surat dakwaan yang telah dibacakan yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggung jawaban pidana.
Sebagai respons atas dakwaan itu, kuasa hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.
Publik diimbau mengikuti proses hukum secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah didampingi dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Kosasih didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK," ujar anggota JPU Budi Sarumpaet.
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp28,45 miliar. Dia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, serta 1.262.000 won Korea.
Pihak lain yang diduga diperkaya dari skema ini yaitu Ekiawan sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan, surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh JPU yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, surat dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ujarnya.
Selain itu, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada surat dakwaan yang telah dibacakan yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggung jawaban pidana.
Sebagai respons atas dakwaan itu, kuasa hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.
Publik diimbau mengikuti proses hukum secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(jon)
Lihat Juga :