Indikator Politik: Mayoritas Publik Percaya Kejaksaan Tuntaskan Kasus-kasus Besar
Selasa, 27 Mei 2025 - 17:33 WIB
“Sekitar 70,5 persen tahu berita (dugaan korupsi Pertamina). Lebih dari separuh warga percaya bahwa Kejaksaan Agung mampu mengungkap tuntas kasus tersebut,” kata Founder dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Tingkat Kepercayaan Publik Atas Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pemberantasan Korupsi’ secara virtual, Selasa (27/5/2025).
Hal serupa juga terkait kasus penangkapan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar. Ini terkait perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit.
Burhanuddin menuturkan sekitar 43,8 persen responden mengetahui berita tersebut. “Dari jumlah yang tahu, lebih banyak yang percaya bahwa Kejaksaan Agung mampu mengungkap tuntas kasus tersebut. Jumlahnya mencapai 51,1 persen,” ungkapnya.
Pada temuan lain, survei Indikator juga menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Kejaksaan mendapatkan 76 persen tingkat kepercayaan publik.
“Dalam 3-4 tahun ini, Kejaksaan terus menggebrak, melewati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasanya tertinggi dalam ukuran public trust,” katanya.
Hal serupa juga terkait kasus penangkapan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar. Ini terkait perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit.
Burhanuddin menuturkan sekitar 43,8 persen responden mengetahui berita tersebut. “Dari jumlah yang tahu, lebih banyak yang percaya bahwa Kejaksaan Agung mampu mengungkap tuntas kasus tersebut. Jumlahnya mencapai 51,1 persen,” ungkapnya.
Pada temuan lain, survei Indikator juga menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Kejaksaan mendapatkan 76 persen tingkat kepercayaan publik.
“Dalam 3-4 tahun ini, Kejaksaan terus menggebrak, melewati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasanya tertinggi dalam ukuran public trust,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :