Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, TPUA Desak Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus

Senin, 26 Mei 2025 - 14:20 WIB
"Bukti keberatannya ada 26 butir yang kami masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri," kata Rizal.

Terdapat 26 butir alasan hukum mereka keberatan atas penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi. Alasan itu di antaranya penyelidikan kasus dinilai cacat hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.

“Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali (gelar perkara). Kita punya ahli Doktor Rismon (ahli forensik digital Rismon Sianipar) dan itu masuk dalam bukti kita ajukan, tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!