Jaksa Beberkan Modus Mantan Dirjen Aptika Cs Buat Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Jum'at, 23 Mei 2025 - 06:49 WIB
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.
Safrianto menegaskan perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Bagian 2.2.2.
Ia menjelaskan total Pagu Anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020-2024 adalah Rp. 959.485.181.470.
- Tahun 2021 Rp 102.671.346.360
- Tahun 2022 Rp 188.900.000.000
- Tahun 2023 Rp 350.959.942.158
- Tahun 2024 Rp 256.575.442.952
Safrianto menegaskan perbuatan kelima tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Bagian 2.2.2.
Ia menjelaskan total Pagu Anggaran kegiatan PDNS dari tahun 2020-2024 adalah Rp. 959.485.181.470.
Dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2020 Rp 60.378.450.000- Tahun 2021 Rp 102.671.346.360
- Tahun 2022 Rp 188.900.000.000
- Tahun 2023 Rp 350.959.942.158
- Tahun 2024 Rp 256.575.442.952
Rincian Barang Bukti Disita Penyidik:
- Jumlah uang yang disita total sebesar Rp. 1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, PPALihat Juga :