Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:59 WIB
Qohar mengatakan, terhadap tersangka DS, ZM, dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Qohar.

Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Ia menambahkan, penetapan ketiga tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Pada hari ini Rabu (21/5) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," ucapnya.

Qohar menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman (Sritex) Tbk dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 Triliun).

Berikut ini rinciannya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!