Kejagung: Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:12 WIB
Qohar menambahkan penetapan ketiga tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Pada hari ini Rabu (21/5) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," ucapnya.

"Penetapan tersangka berdasarkan untuk ISL penetapan Nomor 35, tersangka DS berdasarkan penetapan Nomor 36 dan tersangka ZM berdasarkan penetapan Nomor 37," tambahnya.

Baca juga: Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto

Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Foto/Aldhi Chandra
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!