Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Kejagung: Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidiknya Polri

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:03 WIB
Budi Arie Setiadi. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal munculnya nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat dakwaan itu disusun berdasarkan berkas perkara yang merujuk pada fakta-fakta yang ada.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, berkas perkara itu disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.



"Nah, tentu dalam kaitan ini jaksa penuntut umum, jadi posisi kami sebagai penuntut umum. Jaksa di situ sebagai penuntut umum karena penyidiknya dari teman-teman di Polri," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa jaksa dalam menyusun surat dakwaannya tentu melihat bahwa ada fakta-fakta tersebut, sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan.

"Maka kami membawa ini ke pengadilan. Tentu semua fakta-fakta itu akan dikontes. Semua fakta-fakta itu akan diverifikasi, baik keterangan saksi, keterangan para terdakwa, barangkali ada alat bukti surat di sana, dan barang bukti yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Projo: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat

Dia pun berharap nantinya masyarakat bisa melihat proses persidangan ini berjalan. "Nah, inilah nanti yang kita harapkan juga tentu masyarakat bisa melihat ini, bagaimana proses persidangan ini berjalan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!