Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:00 WIB
Dalam KUHAP sejak 1981 yang mengatur tindak pidana koneksitas telah melibatkan peningkatan SDM maupun pengamanan TNI terhadap Kejaksaan. Apalagi untuk kasus kasus besar koneksitas dan menarik perhatian masyarakat.

Baca juga: Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor

“Konstitusionalitas pembantuan maupun pengamanan TNI dari sudah jelas TNI memiliki tugas fungsi menjaga sistem kenegaraan terkait menjaga, mempertahankan dignity, sovereignty of state (kehormatan/kedaulatan negara) terhadap institusi kenegaraan termasuk dan dalam persepsi institusi penegak hukum, dan turunan konstitusinya melalui UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memberikan pembenaran dan pembantuan pada masyarakat pula institusi kenegaraan. Apalagi institusi penegak hukum yang strategis, termasuk Kejaksaan,” katanya.

Terkait dengan pertanyaan mengapa pengamanan tidak dilakukan Polri, Indriyanto Seno Adji menjelaskan, jika Korps Bhayangkara secara konstitusi fokus pada keamanan sosial dan sebagai penegak hokum.

“Pertanyaannya, mengapa bukan Polri? Polri secara konstitusi fokusnya kan pada social security and public order, juga sebagai penegak hukum. Polri sudah self protection institution, meskipun bisa saja memanfaat Polri bagi pengamanan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!