Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini

Jum'at, 09 Mei 2025 - 18:28 WIB
Dalam konteks ini, moderasi beragama yang telah diperkuat dengan Perpes 58 Tahun 2023 salah satu solusi untuk mengintervensi pandangan keagamaan yang terlalu extreme ke kanan dan ke kiri di masing-masing pemeluk agama untuk kembali diajak ke 'titik tengah', yakni kembali pada esensi ajaran semua agama yang membawa misi untuk memanusiakan manusia, nilai-nilai keadilan, kedamaian dan values yang lain. Dalam konteks saat inilah lahir Asta Protas Kementerian Agama No 244 Tahun 2025 yang menempatkan pendekatan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan sebagai urutan pertama dalam program prioritas Kementerian Agama RI.

Kerja sama lintas agama di bidang sosial dan kemanusiaan menjadi pintu masuk yang efektif untuk menumbuhkan saling pengertian dan memperkuat solidaritas antarumat akan bisa terjadi jika pada level pertama terus diperkuat yakni dengan mendekatkan umat beragama untuk semakin tidak berjarak dengan esensi ajaran agamanya masing-masing yang menerima keragaman, keterbukaan, harmoni bukan tafsir tunggal atas persoalan-persoalan yang bukanlah pokok agama.

Dimensi ketiga, yaitu kerukunan umat beragama dengan pemerintah, menyangkut hubungan antara warga beragama dengan otoritas negara. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan beragama dan memfasilitasi kehidupan keagamaan yang adil dan merata. Dalam praktiknya, tantangan sering muncul ketika terjadi ketimpangan akses pelayanan keagamaan, ketidakjelasan regulasi, atau praktik diskriminatif. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk hadir secara adil, menjadi mediator dalam konflik keagamaan, serta memperkuat mekanisme dialog antara pemerintah dan masyarakat beragama.

Agar Tri Kerukunan Umat Beragama dapat berjalan secara efektif di Indonesia, diperlukan revitalisasi dan pendekatan yang komprehensif yang menyesuaikan konteks Masyarakat saat ini yang pola komunikasinya lebih banyak dalam jaringan alias on line model of communication yang membelah kelompok masyarakat berdasarkan prefensi pemahaman keagamaan dan rujukan tokoh agama tertentu. Salah satu pendekatan yang relevan adalah Social Identity Theory yang dikembangkan oleh Henri Tajfel.

Teori ini menjelaskan bahwa manusia cenderung mengelompokkan diri ke dalam identitas sosial tertentu dan memperlakukan kelompok lain secara berbeda. Dalam konteks kerukunan intern umat beragama, hal ini menjelaskan mengapa friksi antarkelompok dalam satu agama bisa muncul dan mengapa perlu ada dialog internal yang membangun kesadaran kolektif sebagai bagian dari keluarga iman yang sama.

Dialog internal ini tidak bisa disuarakan begitu mudahnya seperti ajakan anak kecil, tapi ada ruang-ruang perjumpaan dan kesadaraan untuk mau tegur 'sapa pemikiran' yang diikuti dengan meng-apresiasi keragamaan pandangan dan madzhab yang ada. Hal ini juga harus diikuti dengan kedewasaan masing-masing intern kelompok agama untuk membuka diri dengan pemahaman keagamaan lain, setidaknya agar muncul kearifan dan kebijaksanaan, the ablity to see the truth through the eyes of another.

Sementara itu, untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama, teori Contact Hypothesis dari Gordon Allport dapat menjadi landasan. Teori ini menegaskan bahwa prasangka dapat dikurangi melalui interaksi langsung dalam situasi yang setara dan kooperatif. Ini mendukung pentingnya memperbanyak forum bersama lintas agama, kegiatan sosial kolaboratif, dan program edukasi bersama. Selain itu, dalam dimensi hubungan antara umat dan pemerintah, teori Legitimasi Otoritas dari Max Weber sangat relevan. Menurutnya, otoritas yang sah lahir dari kepercayaan publik yang terbentuk karena pemerintah menjalankan kekuasaan secara adil, rasional, dan partisipatif.

Strategi implementasi Tri Kerukunan di Indonesia harus mencakup penguatan kelembagaan seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pembaruan kurikulum pendidikan yang menanamkan nilai-nilai toleransi, serta pelibatan aktif tokoh agama, pemuda, dan masyarakat sipil dalam membangun ruang-ruang dialog. Pendekatan partisipatif dan deliberatif, sebagaimana digagas oleh Jürgen Habermas dalam konsep deliberative democracy, juga penting untuk memastikan bahwa semua suara dalam masyarakat didengar dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan kebijakan. Pada akhirnya, kerukunan akan tumbuh tidak hanya dari kebijakan yang baik, tetapi dari kesadaran bersama bahwa keberagaman adalah anugerah, dan perdamaian adalah hasil dari kerja sama yang terus-menerus dirawat. Lets Contributing to Peace Together.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!