Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma

Kamis, 08 Mei 2025 - 14:46 WIB
"Kemudian, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran jumlah uang tersebut sebesar Rp479 miliar," ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Setelah pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. "Pertama, uang Rp376.138.264.001 disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian, kedua uang Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa," katanya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantations. Uang itu merupakan hasil TPPU pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Selasa (3/12/2024).

Uang tersebut ditampung PT Darmex Plantations dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!