KPK Tegaskan Tak Akan Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Senin, 07 September 2020 - 11:40 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan akan menunda proses hukum yang di duga melibatkan pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri pada pemilihan kepala daerah 2020.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (7/9/2020).



(Baca: Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Cakada, Pakar Pidana: Bubarkan Saja Gakkumdu)

KPK, kata Ali, sangat yakin proses hukum di lembaga antikorupsi itu tidak akan terpengaruh oleh proses politik khususnya Pilkada 2020. "Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!