KPK Tegaskan Tak Akan Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Senin, 07 September 2020 - 11:40 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan akan menunda proses hukum yang di duga melibatkan pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri pada pemilihan kepala daerah 2020.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (7/9/2020).

(Baca: Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Cakada, Pakar Pidana: Bubarkan Saja Gakkumdu)



KPK, kata Ali, sangat yakin proses hukum di lembaga antikorupsi itu tidak akan terpengaruh oleh proses politik khususnya Pilkada 2020. "Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," jelasnya.

KPK berharap dan mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 nanti. "Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," ungkapnya.

(Baca: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)

Diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis dalam surat Telegram Rahasia (TR) menerbitkan agar menunda proses hukum pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2020.

Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penundaan proses perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dan menghindari konflik kepentingan. "Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami hindari," ujar Argo dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More