Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Selasa, 06 Mei 2025 - 15:29 WIB
“Saya rasa revisi atas kedua regulasi ini sudah mendesak,” ujar Rano, Selasa (6/5/2025).
Selain itu, dia menyoroti secara spesifik salah satu poin krusial dalam Rancangan KUHAP yakni Pasal 100 yang mengatur mengenai pidana mati. Dalam pasal tersebut sebelumnya terdapat frasa “dapat” yang membuka kemungkinan pemberian pidana mati bersifat opsional atau alternatif.
Rano bersama sejumlah anggota Komisi III DPR dari fraksi lain mendorong agar frasa tersebut dihapus demi mempertegas substansi pasal dan menghindari multitafsir.
Menurut dia, penghapusan frasa tersebut merupakan bagian dari upaya legislatif untuk membangun fondasi hukum pidana yang tegas namun tetap mempertimbangkan keadilan substantif.
Dia menilai proses perumusan dan revisi KUHAP telah melewati jalur panjang dengan melibatkan banyak diskusi, dialog publik, serta masukan dari berbagai unsur masyarakat.
Selain itu, dia menyoroti secara spesifik salah satu poin krusial dalam Rancangan KUHAP yakni Pasal 100 yang mengatur mengenai pidana mati. Dalam pasal tersebut sebelumnya terdapat frasa “dapat” yang membuka kemungkinan pemberian pidana mati bersifat opsional atau alternatif.
Rano bersama sejumlah anggota Komisi III DPR dari fraksi lain mendorong agar frasa tersebut dihapus demi mempertegas substansi pasal dan menghindari multitafsir.
Menurut dia, penghapusan frasa tersebut merupakan bagian dari upaya legislatif untuk membangun fondasi hukum pidana yang tegas namun tetap mempertimbangkan keadilan substantif.
Dia menilai proses perumusan dan revisi KUHAP telah melewati jalur panjang dengan melibatkan banyak diskusi, dialog publik, serta masukan dari berbagai unsur masyarakat.
Lihat Juga :