Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Senin, 05 Mei 2025 - 21:56 WIB
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!