Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Senin, 05 Mei 2025 - 21:56 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi timah. Keduanya yakni eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto dan eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Dua terdakwa yakni mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto dan mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Keduanya divonis 3 tahun dan 4 tahun penjara.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara
Majelis hakim meyakini keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dua terdakwa yakni mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto dan mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Keduanya divonis 3 tahun dan 4 tahun penjara.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara
Majelis hakim meyakini keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Lihat Juga :