Husein Sastranegara Bakal Diubah Jadi Bandara Domestik, Syaikhu: Tunda Dulu

Senin, 07 September 2020 - 08:06 WIB
Ketiga, ditinjau dari segi peraturan, dalam Permenhub Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan kebandarudaraan Nasional, pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata. Pada poin d, kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional.

Dan pada poin e, pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri. Dalam hal ini, Bandara Husein Sastranegara masih memenuhi kualifikasi tersebut. "Dari sisi peraturan, Bandara Husein masih memenuhi ketentuan," ujar mantan Wakil Walikota Bekasi itu.

Melihat hal tersebut, Syaikhu berpendapat bahwa penurunan status Bandara Husein Sastranegara menjadi bandara domestik belum saatnya dilakukan. Hal tersebut mengingat masih kurangnya sarana penghubung dari BIJB Kertajati ke daerah Bandung Raya.

"Saya tegaskan, tunda penurunan status ini agar masyarakat tidak semakin terpuruk ekonominya, terutama di masa pandemi ini," kata Syaikhu.

Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengusulkan 8 bandara internasional diubah menjadi bandara domestik, salah satunya Husein Sastranegara, Bandung.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More