Gagal Cegah Kerumunan, Ratusan Cakada Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 07 September 2020 - 08:15 WIB
Gun Gun ikut prihatin dengan pelanggaran yang terjadi selama tiga hari pendaftaran calon di KPU. Jika baru tahap pendaftaran saja sudah diwarnai euforia, “Apalagi nanti di musim kampanye,” katanya.

Namun, menghapus rapat umum pada kampanye tidak bisa dilakukan begitu saja. Saan Mustopa menambahkan, penghapusan kampanye sudah ada di dalam UU Pilkada. Mencegah kerumunan bisa dilakukan jika aturan di PKPU dipatuhi. PKPU menurut Saan, mengatur soal pembatasan kampanye tatap muka di ruangan tertutup sebesar 50% dari kapasitas. (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami Kekeringan)

“Antisipasinya bagaimana, misalnya jika di luar ruangan ada iring-iringan atau apa, nanti akan kita coba bicarakan,” ujar politikus Partai NasDem ini.

Khoirunnisa punya pandangan yang sama. Menurut dia, menghapus rapat umum dalam kampanye hal yang tidak bisa dilakukan karena itu merupakan bentuk kampanye yang sudah diatur di dalam UU Pilkada.

“Ini juga yang menjadi salah satu masalah, kita berpemilu di masa pandemi tetapi regulasinya masih regulasi pemilu dalam situasi normal,” tandasnya. (Kiswondari/Bakti)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!