Gagal Cegah Kerumunan, Ratusan Cakada Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 07 September 2020 - 08:15 WIB
Pendukung saat akan mengantarkan calon kepala daerah ke KPUD Nias Selatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ratusan pasangan calon kepala daerah (cakada) diduga melanggar protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Imbauan KPU agar pengerahan massa dihindari tidak dipatuhi oleh banyak pasangan calon. Pada tiga hari pendaftaran, kerumunan tetap saja terjadi.

KPU dan semua pihak terkait diingatkan untuk mengevaluasi kejadian ini. Pelanggaran protokol kesehatan selama tiga hari pendaftaran, yakni 4–6 September, dikhawatirkan akan menimbulkan penularan Covid-19. KPU perlu segera melakukan evaluasi karena tahapan pilkada yang berpotensi melibatkan kerumunan bukan ini saja. Masih ada pengundian nomor urut pasangan calon, kampanye, dan pemungutan suara. Khusus tahapan kampanye yang dimulai pada 26 September nanti, kondisi rawan saat berlangsung rapat umum. (Baca: Jelang Musim Baru, Pioli Khawatirkan Pertahanan AC Milan)

Saat berlangsung pendaftaran di KPU, beberapa pasangan calon diantar oleh massa pendukung. Kondisi ini membuat aturan jaga jarak aman tidak berjalan. Selain itu, tidak sedikit massa pendukung yang melakukan konvoi atau arak-arakan yang dilarang dalam undang-undang. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, hingga Sabtu (5/9) atau hari kedua pendaftaran, dari 315 pasangan yang mendaftar, yang diduga melanggar protokol kesehatan mencapai 141 pasangan.



Kondisi ini memicu kekhawatiran. Jika pada acara seremonial pendaftaran saja pasangan kandidat tidak mampu mengendalikan massa pendukungnya, kondisi yang lebih parah bisa terjadi saat kampanye rapat umum, yang umumnya disambut euforia pendukung pasangan calon.

Pelanggaran protokol kesehatan selama tiga hari pendaftaran calon ini turut mengundang keprihatinan DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengaku heran ada pasangan calon yang sengaja membuat konser musik dan acara keramaian lainnya. Demi menghindari ini terulang DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu akan melakukan evaluasi.

“Apa yang sudah terjadi pada tiga hari tahapan pendaftaran ini akan menjadi evaluasi pada saat rapat kerja bersama Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu. Akan dievaluasi dan di-review,” kata Saan kepada KORAN SINDO kemarin. (Baca juga: Turki Peringatkan Perang dengan Yunani Tinggal Masalah Waktu)

Dalam rapat tersebut akan diurai penyebab masih ada pasangan calon yang membawa massa, padahal sudah dilakukan sosialisasi dan aturannya juga jelas. Komisi II juga akan meminta ketegasan aparat Bawaslu dan kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran dalam bentuk apa pun. Dia berharap saat pengundian nomor urut, masa kampanye dan saat pemungutan suara, kerumunan simpatisan dan masyarakat umum tidak terjadi.

“Tiga tahap yang krusial ini membutuhkan penanganan maksimal agar protokol kesehatan Covid-19 benar-benar dilakukan. Perlu penanganan tegas dari Bawaslu dan kepolisian,” ujar Saan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa mengatakan, kejadian saat pendaftaran menjadi tanggung jawab semua pihak; tidak hanya KPU, tetapi juga termasuk pemerintah dan bakal pasangan calon. Dia menyebut menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi memang tidak mudah. Apalagi di Indonesia, yang tahapan pemilunya panjang dan cukup kompleks.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More