Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Jum'at, 02 Mei 2025 - 19:50 WIB
Menurut Pujiyono, adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.

“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan tersangka dan sempat ditahan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tian diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya disinyalir berkolaborasi untuk membentuk opini publik negatif terhadap Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!