Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi

Rabu, 30 April 2025 - 18:50 WIB
Alasannya, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan.

Dia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, dan kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasannya.

Sebagaimana diketahui, sidang mediasi gugatan ijazah Jokowi di PN Solo berlangsung tertutup. Mediasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Mediator mediasi, Prof Adi Sulistiyono mengatakan, dalam sidang pertama adalah membaca resume perkara. Usulan dari penggugat kemudian ditanggapi penggugat.

"Kalau resume perkara ditanggapi itu ada yang belum sinkron," kata Adi Sulistiyono.

Guru Besar UNS Solo ini akan berupaya menyinkronkan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung lewat pertemuan berikutnya melalui kaukus pada Rabu pekan depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!