Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar

Senin, 28 April 2025 - 23:36 WIB
Dalam penanganan tersebut, penyidikan TPPU dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. "Rangkaian proses penyidikan TPPU dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana," ungkapnya.

Penyidik juga telah memblokir aset Zarof. Sayangnya, Harli tak mengungkap aset apa yang telah diblokir. Dia hanya menyampaikan telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan di sejumlah daerah untuk memblokir aset Zarof.

"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung menambahkan pasal jeratan terhadap Zarof sebagai tersangka dugaan TPPU. Zarof sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!