Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar

Senin, 28 April 2025 - 23:36 WIB
Kejagung telah memblokir aset tersangka TPPU Zarof Ricar. Selain tersangka TPPU, Zarof juga tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedianya, penetapan tersangka telah dilakukan pada 10 April 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.



Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU

"Setelah penggeledahan dilanjutkan penyitaan oleh penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025," ujar Harli, Senin (28/4/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!