Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM

Jum'at, 25 April 2025 - 09:50 WIB
Dosen Fakultas Hukum Brawijaya Milda Istiqomah menyampaikan berdasarkan beberapa survei lembaga independen indeks rule of law dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun. Faktor utamanya adalah korupsi dan politisasi hukum.

“Sehingga memunculkan pertanyaan, rapor penegakan hukum merah tetapi kenapa justru meminta kewenangan tambahan. Apalagi dengan memberikan kewenangan satu lembaga ke lembaga lain, hal ini merupakan logika yang salah,” katanya, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Profil Kolonel Inf R Marlon I Silalahi, Peraih Adhi Makayasa yang Jadi Dansat 81 Kopassus

Selain itu, pemberian kewenangan memiliki senjata api (senpi) bagi Jaksa juga harus dipertanyakan. Jaksa tugasnya sebagai penuntutan, tidak ada dialog yang bisa terjadi jika ada senjata. Selain itu, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga menjadi permasalahan. Ini akan mengganggu profesionalisme seorang Jaksa dalam melakukan tugas dan fungsi.

“Fungsi intelijen adalah mengumpulkan informasi, menganalisa dan kontra intelijen yang dijadikan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan dari luar. Tidak boleh intelijen melakukan fungsi Penyelidikan tidak ditemukan teori apa pun dan di negara manapun yang dapat menjustifikasi kewenangan tersebut,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!