Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
Jum'at, 25 April 2025 - 09:50 WIB
Selain itu, kewenangan Jaksa dalam pengawasan multimedia juga akan berpotensi melanggar kebebasan pers, hak privasi dan sebagainya. Pemberian kewenangan tersebut juga akan tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) begitupun dengan cyber Polri.
Apalagi, penambahan-penambahan kewenangan terhadap Kejaksaan justru tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban dan mekanisme pengawasan baik secara internal maupun eksternal.
“Penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang mumpuni akan menyalahi prinsip due process of law, berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan potensi pelanggaran HAM,” katanya.
Apalagi, penambahan-penambahan kewenangan terhadap Kejaksaan justru tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban dan mekanisme pengawasan baik secara internal maupun eksternal.
“Penambahan kewenangan tanpa pengawasan yang mumpuni akan menyalahi prinsip due process of law, berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan potensi pelanggaran HAM,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :