Menpan RB Segera Terbitkan Aturan Sistem Kerja Baru, 75% ASN DKI Bakal WFH

Minggu, 06 September 2020 - 17:02 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/SINDOnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua,” katanya saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).

(Baca juga : Rahasia Kamp Wladimir Klitschko: Ritual Brutal Raksasa Kelas Berat )

(Baca juga: Mulai Hari Ini Seluruh ASN DKI Hanya Bekerja 5,5 Jam Perhari)

Salah satu yang diatur adalah daerah yang masuk risiko tinggi pegawai yang bekerja di kantor maksimal sebanyak 25%. Sementara sisanya 75% akan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Salah satu daerah yang masuk zona risiko tinggi adalah Provinsi DKI Jakarta. Tjahjo pun mengakui bahwa aturan ini dibuat karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19. “Benar (karena ada lonjakan). Dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19,” ungkapnya. (Baca juga: Mendagri Minta Jajarannya Cegah Penularan COVID-19 di Lingkungan Kerja)



Tjahjo kembali mengingatkan agar ASN menjadi pelopor dalam menekan penularan Covid-19. Dalam hal ini dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan. “Ikut menggerakan lingkungan masyarakat dimanapun berada. Membangun gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasan dimanapun berada,” katanya. Dita angga
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More