PN Solo Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Kamis, 24 April 2025 - 12:55 WIB
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran

Majelis Hakim menyatakan pemanggilan terhadap semua tergugat telah dilakukan secara sah dan patut. Namun karena Ma’ruf Amin selaku tergugat II tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda.

"Untuk itu karena pengadilan melakukan pangilan secara sah dan patut tapi hari ini (tergugat II) tidak hadir di persidangan majelis hakim akan mengambil sikap," ucap Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.

Menurut Putu, surat panggilan sudah dikirim ke alamat tergugat dan dipastikan telah diterima. “Persidangan ditunda, Kamis 8 Mei 2024, kepada pihak yang hadir di hari ini tidak lagi menunggu panggilan surat secara resmi,” jelasnya.

"Dengan demikian untuk memanggil kembali tergugat II bersidang pada 8 Mei. Sidang ditutup," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!