PN Solo Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
Kamis, 24 April 2025 - 12:55 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah menunda sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka. Foto/SindoNews/vitriana
A
A
A
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka hari ini. Kendati demikian sidang dengan agenda mediasi tersebut ditunda.
Gugatan wanprestasi dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang berlangsung di Ruang Wiryono Projo Dikoro pada pukul 11.20 WIB.
Dalam gugatan tersebut, Aufaa menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mantan wakil presiden Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen Esemka.
Baca juga: Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
Majelis Hakim dalam sidang dipimpin oleh Putu Gde Harladi, bersama anggota hakim Subagio dan Joko Waluyo. Aufaa hadir langsung di persidangan, didampingi oleh kuasa hukumnya Sigit Sudibdiyanto dan tim. Sementara itu, tergugat I Jokowi tidak hadir secara langsung, namun diwakili oleh kuasa hukum Irpan.
Sedangkan Tergugat II, Ma’ruf Amin, tidak hadir dan belum mengirimkan perwakilan. Sementara PT Solo Manufaktur Kreasi hadir melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
Majelis Hakim menyatakan pemanggilan terhadap semua tergugat telah dilakukan secara sah dan patut. Namun karena Ma’ruf Amin selaku tergugat II tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda.
"Untuk itu karena pengadilan melakukan pangilan secara sah dan patut tapi hari ini (tergugat II) tidak hadir di persidangan majelis hakim akan mengambil sikap," ucap Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.
Menurut Putu, surat panggilan sudah dikirim ke alamat tergugat dan dipastikan telah diterima. “Persidangan ditunda, Kamis 8 Mei 2024, kepada pihak yang hadir di hari ini tidak lagi menunggu panggilan surat secara resmi,” jelasnya.
"Dengan demikian untuk memanggil kembali tergugat II bersidang pada 8 Mei. Sidang ditutup," tandasnya.
Gugatan wanprestasi dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang berlangsung di Ruang Wiryono Projo Dikoro pada pukul 11.20 WIB.
Dalam gugatan tersebut, Aufaa menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mantan wakil presiden Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen Esemka.
Baca juga: Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
Majelis Hakim dalam sidang dipimpin oleh Putu Gde Harladi, bersama anggota hakim Subagio dan Joko Waluyo. Aufaa hadir langsung di persidangan, didampingi oleh kuasa hukumnya Sigit Sudibdiyanto dan tim. Sementara itu, tergugat I Jokowi tidak hadir secara langsung, namun diwakili oleh kuasa hukum Irpan.
Sedangkan Tergugat II, Ma’ruf Amin, tidak hadir dan belum mengirimkan perwakilan. Sementara PT Solo Manufaktur Kreasi hadir melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
Majelis Hakim menyatakan pemanggilan terhadap semua tergugat telah dilakukan secara sah dan patut. Namun karena Ma’ruf Amin selaku tergugat II tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda.
"Untuk itu karena pengadilan melakukan pangilan secara sah dan patut tapi hari ini (tergugat II) tidak hadir di persidangan majelis hakim akan mengambil sikap," ucap Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.
Menurut Putu, surat panggilan sudah dikirim ke alamat tergugat dan dipastikan telah diterima. “Persidangan ditunda, Kamis 8 Mei 2024, kepada pihak yang hadir di hari ini tidak lagi menunggu panggilan surat secara resmi,” jelasnya.
"Dengan demikian untuk memanggil kembali tergugat II bersidang pada 8 Mei. Sidang ditutup," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :