Menurunkan Prevalensi Stunting
Jum'at, 18 April 2025 - 20:20 WIB
Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah memberikan gambaran visi dan kolaborasi multipihak dalam pengentasan stunting. Pasal 6 ayat (2) disebutkan ada 5 pilar strategi nasional percepatan penurunan stunting. Kelima pilar itu yakni peningkatan komitmen dan visi pimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa; peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa; peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, serta masyarakat; dan penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Agar Perpres tersebut tidak sekedar norma, diperlukan perubahan mendasar yang dimulai dari cara pandang (terutama bagi penyelenggara negara) bahwa stunting adalah ancaman terhadap daya saing bangsa. Konsekuensinya analisis dan pendekatannya harus komprehensif baik pada tahap pencegahan maupun penanganan.
Disusul dengan penguatan konvergensi dalam arti intervensi dilakukan secara kolektif-melibatkan berbagai pemangku kepentingan: pemerintah termasuk pemerintah desa, masyarakat lokal, organisasi non pemerintah, swasta dan lembaga donor. Para pihak ini berkolaborasi dengan peran-tanggungjawab, dan kontribusi yang jelas dalam mengurangi stunting. Porsi terbesar jelas ada pada pemerintah.
Selanjutnya program intervensi dimulai dari perbaikan perencanaan, anggaran program intervensi spesifik dan sensitif; peningkatan kualitas pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan peningkatan kapasitas SDM pelaksana.
Pemerintah Desa diberi ruang untuk memanfaatkan dana Desa dalam upaya percepatan penuruna stunting. Pasal 11 ayat (2) Perpes 72/2021 menjelaskan dengan gamblang bahwa pemerintah desa harus memprioritaskan penggunaan dana desa untuk mendukung penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. Salah satu bentuk intervensinya adalah pemberian makanan bergizi seimbang bagi keluarga resiko stunting dengan optimalisasi bahan pangan lokal dalam kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting di Kampung Keluarga Berkualitas (DASHAT).
Diperinci kembali dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Pasal 2 ayat (1) Fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting yang dilaksanakan melalui (pasal 6 huruf a) promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
Dalam optimalisasi bahan pangan lokal sebagaimana dimaksudkan kegiatan DASHAT mendapatkan ruang fiskal yang cukup luas dalam Permendesa 2/2024 yang dikatrol paling rendah sebesar 20% (pasal 7 ayat 4). Besaran persentase ini disesuaikan dengan karateristik dan potensi desa dan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Untuk memperlancar penggunaan dana Desa untuk pangan, Menteri Desa Yandi Susanto juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Muara dari semua upaya ini adalah prevalensi stunting menurun dan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi anak yang sehat dan berkualitas sesuai cita-cita Indonesia Layak Anak Tahun 2030 yaitu menjadi anak cerdas, kreatif, peduli dan memiliki sikap kepemimpinan.
Agar Perpres tersebut tidak sekedar norma, diperlukan perubahan mendasar yang dimulai dari cara pandang (terutama bagi penyelenggara negara) bahwa stunting adalah ancaman terhadap daya saing bangsa. Konsekuensinya analisis dan pendekatannya harus komprehensif baik pada tahap pencegahan maupun penanganan.
Disusul dengan penguatan konvergensi dalam arti intervensi dilakukan secara kolektif-melibatkan berbagai pemangku kepentingan: pemerintah termasuk pemerintah desa, masyarakat lokal, organisasi non pemerintah, swasta dan lembaga donor. Para pihak ini berkolaborasi dengan peran-tanggungjawab, dan kontribusi yang jelas dalam mengurangi stunting. Porsi terbesar jelas ada pada pemerintah.
Selanjutnya program intervensi dimulai dari perbaikan perencanaan, anggaran program intervensi spesifik dan sensitif; peningkatan kualitas pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan peningkatan kapasitas SDM pelaksana.
Penggunaan Dana Desa
Pemerintah Desa diberi ruang untuk memanfaatkan dana Desa dalam upaya percepatan penuruna stunting. Pasal 11 ayat (2) Perpes 72/2021 menjelaskan dengan gamblang bahwa pemerintah desa harus memprioritaskan penggunaan dana desa untuk mendukung penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. Salah satu bentuk intervensinya adalah pemberian makanan bergizi seimbang bagi keluarga resiko stunting dengan optimalisasi bahan pangan lokal dalam kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting di Kampung Keluarga Berkualitas (DASHAT).
Diperinci kembali dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Pasal 2 ayat (1) Fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting yang dilaksanakan melalui (pasal 6 huruf a) promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa.
Dalam optimalisasi bahan pangan lokal sebagaimana dimaksudkan kegiatan DASHAT mendapatkan ruang fiskal yang cukup luas dalam Permendesa 2/2024 yang dikatrol paling rendah sebesar 20% (pasal 7 ayat 4). Besaran persentase ini disesuaikan dengan karateristik dan potensi desa dan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Untuk memperlancar penggunaan dana Desa untuk pangan, Menteri Desa Yandi Susanto juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Muara dari semua upaya ini adalah prevalensi stunting menurun dan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi anak yang sehat dan berkualitas sesuai cita-cita Indonesia Layak Anak Tahun 2030 yaitu menjadi anak cerdas, kreatif, peduli dan memiliki sikap kepemimpinan.
(shf)
Lihat Juga :