Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP

Selasa, 15 April 2025 - 17:00 WIB
Supratman merinci, delapan RUU itu terdiri dari RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

"Lalu, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda," ujarnya.

Kemudian, tiga RPP pelaksana UU KUHP itu adalah RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, RPP tentang Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, lalu RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan.

"Sampai dengan bulan Maret ini terdapat tujuh rancangan undang-undang, delapan rancangan peraturan pemerintah, lima rancangan perpres, dan 23 permenkum yang masih dalam tahap penyusunan," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!