Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Minggu, 13 April 2025 - 12:50 WIB
Untuk hakim ketua, saat ini belum diperiksa. Kehadirannya masih ditunggu. "Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ucapnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status 4 orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika kasus dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Kasus ini diusut Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!